Gua Liangkobori Akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Ini Hak Pemda Muna

Gua Liangkobori Akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Nasional, Ini Hak Pemda Muna

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, bersama Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menghadiri Festival Liangkobori IV Tahun 2026 di Desa Liangkobori, Kecamatan Lohia, Kabupaten Muna, Sabtu (11/7/2026).

Menteri Kebudayaan membawa kabar gembira mengenai rencana penetapan kawasan Gua Liangkobori sebagai Cagar Budaya Nasional, serta pengusulan Gua Metanduno sebagai Warisan Dunia UNESCO.

Langkah ini diambil menyusul temuan ilmiah penting yang menempatkan kawasan tersebut dalam peta peradaban dunia.

“Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah bagi Muna, Indonesia, dan ilmu pengetahuan dunia dengan ditemukannya lukisan cadas di Liang Metanduno yang berusia setidaknya 67.800 tahun,” ujar Fadli Zon dalam sambutannya.

Ribuan Warga di Silaturahmi KKMM, Siska Karina Imran: Masyarakat Muna Modal Besar Pembangunan Kendari

Menteri Kebudayaan menjelaskan, hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Griffith University yang didukung Balai Pelestarian Kebudayaan ini telah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah Nature pada 22 Januari 2026. Temuan tersebut kemudian resmi diverifikasi oleh Guinness World Records pada 26 Mei 2026 sebagai lukisan tertua di dunia dalam kategori seni nonfiguratif.

Dengan adanya penetapan status cagar budaya, pengembangan Gua Metanduno sebagai situs prasejarah akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian Kebudayaan.

Menteri Fadli Zon menekankan bahwa berbagai lukisan cadas di kawasan Liangkobori—seperti gambar layang-layang, perahu, binatang, dan aktivitas berburu—akan terus diteliti. Namun, ia mengingatkan agar pengembangan kawasan wajib mengedepankan tiga prinsip utama.

“Pertama, Protection-First, di mana perlindungan harus mendahului promosi. Kedua, Science-Led, yaitu setiap keputusan berbasis data konservasi.

Ketiga, Community-Based, dengan menempatkan masyarakat sebagai penjaga utama situs sekaligus pelaku ekonomi budaya,” tegasnya.

Ketua KKMM Sultra La Ode Darwin : Sultra Menatap Dunia, Dulang Pemersatu Masyarakat Muna Raih Rekor MURI

Menteri juga mengingatkan pentingnya mitigasi kerusakan situs akibat perubahan iklim maupun aktivitas manusia melalui pengaturan kunjungan yang ketat.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kunjungan Menteri Kebudayaan serta kehadiran Wakil Menteri Dalam Negeri di Bumi Sultra.

Menurutnya, momentum ini sangat strategis bagi pelestarian sejarah kebudayaan daerah.

“Warisan budaya ini merupakan aset bangsa yang harus kita jaga bersama. Pelestariannya membutuhkan sinergi pemerintah, akademisi, pelaku budaya, media, komunitas, dan seluruh masyarakat agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan,” katanya.

Gubernur menambahkan, Festival Liangkobori bukan sekadar atraksi budaya tahunan, melainkan bentuk penghormatan terhadap leluhur dan motor penggerak ekonomi kreatif.

Pemerintah Provinsi Sultra berharap kawasan ini tidak hanya menjadi destinasi unggulan Kabupaten Muna, tetapi juga bertransformasi menjadi ikon pariwisata internasional.

Gubernur juga menaruh harapan besar agar dukungan Pemerintah Pusat dapat terus berlanjut, baik dalam program pelestarian, penelitian arkeologi berkelanjutan, konservasi, hingga peningkatan kapasitas SDM lokal.

 

Gua liangkobori akan ditetapkan jadi cagar budaya nasional.

Gua liangkobori akan ditetapkan jadi cagar budaya nasional.

Hak dan Kewenangan Pemda Muna

Berdasarkan regulasi pelestarian Cagar Budaya Nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2022 tentang Register Cagar Nasional dan Pelestarian Budaya, berikut adalah hak serta kewenangan yang melekat pada daerah:

*Hak Pendanaan dan Kompensasi

Daerah berhak menerima alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pelestarian cagar budaya. Masyarakat atau pemilik lahan di sekitar cagar budaya juga berhak mendapatkan insentif (seperti keringanan pajak) dan kompensasi.

*Kewenangan Pengelolaan Bersama

Pengelolaan kawasan cagar budaya nasional dilakukan bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Daerah tetap dilibatkan dalam penyusunan zonasi dan rencana tata ruang agar tidak bertentangan dengan kebutuhan masyarakat lokal.

*Pemanfaatan Ekonomi dan Wisata

Daerah memiliki hak untuk memanfaatkan cagar budaya tersebut untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

*Kewenangan Mengusulkan

Pemerintah daerah berhak mengusulkan cagar budaya nasional tersebut untuk ditingkatkan statusnya menjadi Warisan Dunia (World Heritage) melalui koordinasi dengan kementerian terkait.