Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, menyampaikan koreksi terbuka terhadap pernyataan Gubernur Sultra Andi Sumangerukka mengenai klaim utang pemerintah daerah yang disebut mencapai Rp33 miliar dan dikaitkan dengan Tahun Anggaran 2012.
Nur Alam menilai angka tersebut tidak sesuai dengan dokumen resmi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dan meminta agar data yang disampaikan kepada publik melalui forum resmi DPRD Sultra diverifikasi kembali secara cermat.
“Pidato yang saudara sampaikan adalah bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, LKPD tahun 2025. Bukan pidato LKPD tahun 2012,” ujar Nur Alam.
Menurut Nur Alam, berdasarkan dokumen LKPD yang menjadi rujukannya, utang daerah pada OPD Pendidikan untuk tahun 2012 sesungguhnya hanya tercatat sebesar Rp11,6 juta. Bahkan, jika dihitung secara akumulatif untuk seluruh SKPD sejak tahun 2012 hingga 2017, totalnya hanya sekitar Rp3,8 miliar.
Ia mempertanyakan secara logis klaim angka Rp33 miliar tersebut. Menurutnya, jika benar terdapat kewajiban pemda yang belum diselesaikan bertahun-tahun sejak 2012 hingga 2025, harus ada penjelasan rinci mengenai kronologi, dasar administrasi, serta pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau memang kita mau membayar pajak, kemudian disebut ada utang sampai Rp33 miliar, menurut saya perlu dijelaskan secara rinci. Apalagi kalau perhitungannya dimulai sejak tahun 2012 sampai 2025,” tegasnya.
Nur Alam juga mendorong agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada penyebutan angka di publik, melainkan ditelusuri melalui mekanisme pemeriksaan resmi jika memang diindikasikan ada penyimpangan penggunaan anggaran.
“Kalau memang ada utang, laporkan saja. Biar kita tahu siapa yang menggunakan dan bagaimana prosesnya. Kalau tidak dilaporkan, bagaimana kita bisa tahu?” katanya.
Lebih lanjut, Nur Alam meminta Gubernur Sultra untuk lebih selektif dan ketat dalam memverifikasi data dari jajaran staf sebelum dipublikasikan. Akurasi data seorang kepala daerah dinilainya sangat krusial karena tercatat secara resmi dan menjadi konsumsi publik.

ASR Soal Utang Pemprov Sultra pada 2012, Dibantah Nur Alam.
“Setiap ucapan kepala daerah itu benar-benar harus tercatat, teridentifikasi, terdokumentasi dengan baik dan benar. Sebagai kepala daerah, kita harus punya kemampuan korektif dan kemampuan menjelaskan secermat-cermatnya seluruh data yang ada,” ucap Nur Alam.
Ia berharap perbedaan angka ini dapat segera diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat mengenai kondisi keuangan Pemprov Sulawesi Tenggara, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


