Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin ke Kejaksaan Negeri Kendari pada Jumat (7/8/2026).
Pelimpahan yang dilakukan oleh personel Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra ini menandai selesainya proses penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.
Adapun dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial IGM dan AN. Keduanya terseret dalam perkara penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ilegal yang kini resmi memasuki tahapan penuntutan di meja hijau.
Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol. Dr. Didik Erfianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas penipuan berkedok perjalanan ibadah.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Selanjutnya proses penanganan perkara akan memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Kombes Didik, Jumat (7/8/2026).
Kasus ini diproses berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke penyidik. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta disangkakan subsider pasal dalam KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
Kombes Didik menambahkan, Polda Sultra berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan transparan guna memberikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat sebelum mendaftar ibadah umrah.
“Pastikan biro perjalanan yang dipilih memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Periksa legalitas, rekam jejak, dan kejelasan paketnya agar terhindar dari potensi kerugian dan dapat beribadah dengan aman,” tutupnya.


