Pinjaman. kontraktor Rp 26 Miliar di Bank Sultra Sudah Dikembalikan

Direktur Bank Sultra Andri Permana Diputra Abubakar mengungkapkan, kontraktor sudah menyelesaikan pengembalian pinjaman yang sebesar Rp 26 miliar.

Diketahui sebelumnya, pinjaman sebesar ini diberikan kepada perusahaan melalui kontraktor pada tahun 2024. Saat itu, salah satu perusahaan mengajukan pinjaman untuk pengadaan bibit tanaman perkebunan yang melekat di Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sulawesi Tenggara.

Kata Andri, jumlah sebanyak ini sebagai modal kerja kontraktor. Prosesnya agar dana bisa keluar, dipersyaratkan agunan.

Yakni, pihak kontraktor menyetorkan jaminan berupa aset yang nilainya lebih besar dari pinjaman.

“Agunan jumlahnya lebih besar, itu kondisi yang terjadi. Agunan ini yakni projek kerja, kontrak dan fix aset,” ujar Andri Permana.

Jaelani Bawa Bioflok dan ‘Menghadirkan Cinta’ di Konawe

Dia juga menyatakan, pihak kontraktor sudah melunasi pinjaman sebesar Rp26 miliar. Namun, pihak Bank belum

Terkait penggunaan pinjaman yang diduga merupakan proyek fiktif, Andri menyerahkan ke pihak kepolisian. Kata dia, saat ini polisi tengah menyelidiki.

Dia mengungkapkan, saat ini dari jumlah sekitar 20 orang lebih saksi yang diperiksa di kepolisian, setengahnya berasal dari manajemen Bank Sultra.

“Kami menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,” kata Andri.

Menurutnya, sejak awal tahun 2025, pihaknya sudah mengidentifikasi kondisi pinjaman perusahaan terhadap pihak kontraktor. Kata dia, ada kelemahan dari pihak internal Bank yang berpotensi menyebabkan kerugian.

Cegah Penyelundupan Satwa Endemik, Karantina Sultra Perketat Pengawasan Kuskus di Bandara Halu Oleo

“Sehingga, kami turun dan bergerak cepat dan melakukan penyelamatan,” katanya.

Menurut Andri, pihak Bank kemudian berkomunikasi dan berkoordinasi dengan inspektorat dan polisi. Namun, sebelum itu pihaknya mengakui sudah melakukan investigasi internal secara mendetail.