Polres Baubau melakukan konferensi pers terkait aksi penyekapan dan pemukulan wartawan TVone di Polres Baubau, Jumat (9/10/2026). Konferensi pers dilakukan di Polres Baubau, dihadiri Kasi Humas Iptu Rino Asnan dan Kasat Resnakoba Iptu Joni Arani.
Dalam keterangannya, Rino Asnan menyatakan, aksi pemukulan di Polres Baubau, merupakan kesalahpahaman antara jurnalis dan Anggota Polres.
“Saat itu, Jamil datang meliput di Polres Baubau sekitar pukul 00.00 Wita, kemudian terjadi kesalahpahaman,” ujar Rino Asnan.
Saat wartawan bertanya alasan pemukulan dan apa yang direkam Jamil, Rino mengatakan tidak benar adanya minuman alkohol di lingkungan Polres Baubau.
“Setelah propam melakukan interogasi, tidak benar adanya minuman alkohol, namun minuman bersoda dengan jenis merek tebs,” ujar Rino Asnan.
Diketahui, peristiwa tersebut bermula ketika Jamil mendatangi Kantor Satresnarkoba Polres Baubau untuk melakukan konfirmasi dan peliputan terkait penanganan kasus narkoba. Setelah upaya konfirmasi via pesan singkat kepada Kasat Narkoba tidak mendapat respons, Jamil masuk ke dalam area kantor.
Di dalam ruangan Satresnarkoba, Jamil mendapati dugaan aktivitas pesta minuman keras (miras). Ia melihat sebotol miras di atas meja bersama tiga oknum anggota polisi dan dua wanita yang diduga merupakan informan kepolisian.
Melihat hal tersebut, Jamil menegur salah satu wanita yang sedang mengonsumsi miras di dalam area markas kepolisian. Teguran itu memicu perdebatan hingga Jamil memutuskan untuk merekam keberadaan botol miras tersebut menggunakan ponsel miliknya sebagai dokumentasi kerja jurnalistik.
Namun, tindakan perekaman itu direspon keras oleh salah satu oknum anggota polisi berinisial BLK. Oknum tersebut membentak dan memaksa Jamil untuk menghapus rekaman video.
Kondisi makin memanas saat oknum BLK mendekati Jamil. Karena merasa terancam, Jamil kembali mengaktifkan rekaman video sebagai perlindungan diri. Emosi oknum petugas memuncak hingga melakukan tindakan fisik dengan mendekap, menekan, dan menindih tubuh Jamil ke lantai secara paksa untuk merebut ponselnya.
Akibat jurnalis TVOne dipukul di Polres Baubau, Jamil mengalami luka lecet pada bagian lutut sebelah kiri. Tidak hanya itu, korban sempat disekap dan ditarik paksa ke salah satu ruangan. Korban yang merasa terancam kemudian meminta pertolongan dengan memukul-mukul kaca jendela agar terdengar oleh rekannya yang berada di luar gedung.
Usai kejadian, ponsel milik Jamil yang sempat dirampas ditemukan tergeletak di atas meja ruang Unit Buser, sementara rekaman video di dalamnya diduga telah dihapus.
Menindaklanjuti dugaan penganiayaan jurnalis TVone di Polres Baubau, Jamil didampingi penyidik Satreskrim Polres Baubau telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata Baubau untuk melengkapi laporan hukum. Kasus ini saat ini masih dalam penanganan dan pengembangan pihak berwenang.
Pernyataan Sikap AJI Kendari
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam keras intimidasi, kekerasan fisik, pengambilan paksa alat kerja, dan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami Jamil, Kontributor tvOne, saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau, Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang diterima AJI Kota Kendari, Jamil mengalami kekerasan setelah melakukan dokumentasi menggunakan telepon selulernya ketika menjalankan tugas jurnalistik. Telepon seluler Jamil juga diambil secara paksa dan rekaman yang dibuatnya diminta untuk dihapus.
AJI Kota Kendari memandang tindakan tersebut sebagai persoalan serius. Menghentikan, menghambat, atau menghalangi Jamil dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers.
Telepon seluler merupakan salah satu alat kerja jurnalis. Memaksa jurnalis menghapus hasil dokumentasi, mengambil alat kerjanya secara paksa, terlebih disertai kekerasan fisik, tidak dapat dibenarkan sebagai cara menyelesaikan keberatan terhadap aktivitas jurnalistik.
Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AJI Kota Kendari mendesak pengambilan alat kerja, pemaksaan penghapusan rekaman, dan kekerasan terhadap Jamil tidak berhenti sebagai persoalan internal kepolisian, tetapi diperiksa secara menyeluruh dalam perspektif hukum pidana dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Atas kejadian ini, AJI Kota Kendari menyatakan;
1. Mengecam Keras Intimidasi dan Kekerasan Terhadap Jamil Kontributor TVOne
AJI Kota Kendari menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
2. Mendesak Kapolres Baubau Mengusut Tuntas Kekerasan
Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian, termasuk anggota yang disebut dalam laporan awal Jamil.
Jika ditemukan unsur pidana, AJI Kota Kendari mendesak proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak berhenti pada pemeriksaan internal.
3. Mendesak Penghalangan Kerja Jurnalistik Diproses Berdasarkan UU PERS
AJI Kota Kendari meminta aparat penegak hukum memeriksa pemaksaan penghapusan rekaman dan pengambilan alat kerja Jamil berdasarkan Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
AJI Kota Kendari menegaskan, UU Pers tidak boleh hanya menjadi aturan yang dikutip ketika membicarakan kemerdekaan pers. Ketika terdapat tindakan yang menghambat kerja jurnalistik, ketentuan tersebut harus ditegakkan.
4. Mendesak Seluruh Bukti Diamankan
AJI Kota Kendari meminta rekaman CCTV, telepon seluler dan jejak digital yang berkaitan dengan kejadian, rekaman yang dibuat Jamil, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan medis dan visum diamankan dan diperiksa secara profesional.
Tidak boleh ada upaya menghilangkan, mengubah, merusak, atau menghapus bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
5. Mendesak Polres Baubau Menjamin Keselamatan Jamil
AJI Kota Kendari meminta kepolisian menjamin Jamil terbebas dari intimidasi, ancaman, maupun tekanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
KEMERDEKAAN PERS BUKAN HAK ISTIMEWA
AJI Kota Kendari mengingatkan bahwa jurnalis menjalankan fungsi penting dalam memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi.
Keberatan terhadap kerja jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan merampas alat kerja, memaksa menghapus rekaman, mengintimidasi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Kepolisian sebagai institusi penegak hukum seharusnya menjadi pihak yang memastikan jurnalis dapat bekerja secara aman dan bebas dari kekerasan.
AJI Kota Kendari tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memahami bahwa laporan mengenai kejadian ini masih memerlukan verifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik.
AJI Kota Kendari akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan AJI Indonesia serta pihak terkait untuk memastikan kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap Jamil diproses secara serius, transparan, dan sesuai hukum.
Kendari, 8 Oktober 2026
Pengurus AJI Kota Kendari
Ketua, Nursadah
Sekretaris, Randi Ardiansyah


