Nasib pemenuhan hak ratusan eks karyawan PT Hillcon Jaya Sakti di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga Juli 2026 ini masih berada di ujung tanduk tanpa kejelasan.
Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dilakukan secara bertahap sejak 9 Maret 2026, kini menyisakan nestapa panjang bagi para pekerja.
Kondisi ini terjadi setelah perusahaan belum membayar pesangon, sisa upah, sisa Tunjangan Hari Raya (THR), hingga adanya dugaan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama setahun.

Karyawan PT Hilcon Jaya Sakti saat mengadu di Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara.
Saat ini, ratusan eks pekerja yang mayoritas pernah bertugas di site AKP Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima tersebut hanya bisa pasrah. Mereka hanya mampu menanti hasil akhir sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut kuasa hukum eks Karyawan PT Hilcon, Yodi Giovani Lengkong SE SH MM, putusan krusial terkait masa depan pemenuhan hak-hak normatif buruh tersebut baru akan dibacakan secara resmi oleh majelis hakim pada 12 Juli 2026 mendatang.
Kata Yodi Giovani, sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat telah menetapkan perpanjangan status dari PKPU Sementara menjadi PKPU tetap sejak tanggal 12 Mei 2026.
Keputusan perpanjangan yang memakan waktu hingga 60 hari ini, memaksa pihak karyawan beserta tim kuasa hukum berada dalam posisi menunggu tak pasti.
Alur proses hukum ini, dinilai karyawan kian menyudutkan dan merugikan kondisi finansial ratusan eks pekerja. Sebab, hak-hak mereka yang harusnya dibayarkan, mesti menunggu lagi hingga beberapa bulan sejak PHK pada Maret 2026.
Yodi Giovani membenarkan, bergulirnya proses PKPU ini berimplikasi langsung pada tertundanya hak-hak mendasar para buruh.
Padahal, menurutnya, kewajiban pembayaran pesangon dan sisa gaji idealnya langsung ditunaikan seketika saat Surat Keputusan (SK) PHK dikeluarkan oleh pihak manajemen perusahaan.
“Keputusan sidang di PN Jakarta Pusat mengenai hasil akhir PKPU akan keluar pada 12 Juli 2026, 60 hari setelah keputusan perpanjangan PKPU pada 12 Mei lalu. Adanya PKPU ini jelas sangat merugikan kondisi riil karyawan karena hak mereka terus-menerus tertunda,” ujar Yodi Giovani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Yodi menambahkan, pihaknya telah merampungkan pendaftaran seluruh berkas tagihan serta tuntutan hak dari total ratusan eks karyawan.
Berdasarkan data yang dihimpun, total tuntutan yang mencakup sisa gaji dan pesangon tersebut diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.
Ia memastikan , nilai tagihan krusial tersebut sebenarnya telah diakui secara sah oleh manajemen PT Hillcon Jaya Sakti.
Kendati demikian, kendala utama yang dihadapi hingga saat ini adalah pihak perusahaan belum kunjung menerbitkan dan menawarkan proposal perdamaian resmi kepada para kreditur (eks karyawan).
Diketahui, pengajuan proposal perdamaian yang berisi skema dan kepastian waktu pembayaran merupakan satu-satunya kunci agar hak keuangan eks karyawan dapat segera dicairkan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, apabila pada sidang 12 Juli 2026 nanti PT Hillcon dinyatakan pailit (bangkrut), nasib pekerja dipastikan makin terkatung-katung tanpa kejelasan waktu. Eks karyawan mesti menunggu kurator melakukan perhitungan, pemberesan, atau likuidasi (penjualan) aset perusahaan sebelum hak asasi mereka dibayarkan.
Dampak sosial dari penundaan ini dirasakan sangat memukul kehidupan para buruh. Banyak eks karyawan kini menganggur dan kesulitan mendapatkan pekerjaan baru di lingkar tambang Sultra akibat terbentur batasan usia rekrutmen perusahaan lain yang rata-rata mengutamakan usia 20 hingga 30-an tahun.
“Kami hanya menuntut hak. Sekarang kami tidak bekerja lagi, dan pesangon itu menjadi harapan satu-satunya bagi kami untuk melanjutkan hidup bersama keluarga,” ungkap Hendrik (45) dan Sahripin (44), eks karyawan yang berharap perusahaan memiliki rasa tanggung jawab moral, terlebih mengingat PT Hillcon diketahui masih mengoperasikan dua site aktif lainnya di wilayah Sultra.
Sebelumnya, kelalaian pihak korporasi ini telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Konut dan Disnaker Sultra, serta telah bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sultra pada 7 Mei 2026. Namun, pihak manajemen PT Hillcon mangkir dari undangan dewan tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, kala itu menyayangkan ketidakhadiran direksi dan menegaskan akan menjadwalkan RDP gabungan lanjutan antara Komisi III dan Komisi IV guna mengevaluasi aktivitas operasional pertambangan perusahaan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Hillcon Jaya Sakti memilih irit bicara. Bagian HRGA perusahaan, Hafner Hutagalung, yang berusaha dikonfirmasi oleh jurnalis media ini, enggan memberikan respons ataupun jawaban resmi terkait polemik yang sedang bergulir. Dihubungi via pesan seluler, Hafner tidak membalas pesan wartawan.


