Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menahan dua orang tersangka kasus korupsi makan minum Pemprov Sulawesi Tenggara, Kamis (15/10/2026). Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama sekitar jam.
Tersangka yang ditahan yakni Asrun Lio dan Juli. Sebelumnya, ia merupakan saksi yang diperiksa berkali kali bersama puluhan saksi lainnya dalam korupsi makan minum Pemprov Sultra 2022-2023.
Diketahui, Asrun Lio diketahui merupakan mantan Sekda Sulawesi Tenggara periode 2022-2026. Sedangkan Juli merupakan Bendahara Pembantu di Pemprov Sulawesi Tenggara, 2020-2024.
Kasi Sidik Kejati Sultra Enjang Slamet SH MH mengatakan, dalam proses belanja makan minum, setda, wakil Gubernur dan Gubernur pada tahun 2022-2023 terdapat sejumlah modus korupsi yang digunakan.
“Diantaranya, realisasi anggaran yang tidak seharusnya atau kelebihan pembayaran,” Ujar Enjang Slamet.
Kata dia, terdapat cash back dari penyedia makan dan minum dalam kasus ini, kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dari kedua tersangka.
“Ada kegiatan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” Ujar Enjang.
Diketahui, Modus Kedua orang ini, menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,23 miliar.
Jaksa mengungkapkan, penetapan tersangka sudah memenuhi syarat formil materil, subjektif dan objektif.
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, Asrun Lio di Rutan Kendari dan Juli di Lapas. perempuan,” Ujar Enjang.
Enjang menambahkan, ada set yang disita dari kedua tersangka. Diantaranya, sejumlah uang, aset tanah dan dokumen.
Kronologi Kasus
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kasus yang menyeret anggaran senilai total Rp 31 miliar ini kini telah memasuki babak baru, di mana penyidik telah mendeteksi aliran dana hingga mengantongi nama calon tersangka.
Rangkaian Penggeledahan dan Temuan Awal
Penyidikan kasus ini mulai mencuat ke publik sejak awal Juli 2026. Tim penyidik Kejati Sultra melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis pada Kamis (9/7/2026).
Beberapa lokasi yang digeledah meliputi Kantor Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sultra, rumah pribadi mantan Sekda Sultra Asrun Lio, serta sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai barang bukti guna mengusut dugaan penyimpangan anggaran pengelolaan makan dan minum tamu Gubernur serta Wakil Gubernur Sultra. Adapun perincian anggaran yang diusut yakni sebesar Rp 17 miliar pada tahun 2022 dan Rp 14 miliar pada tahun 2023.
Bongkar Ragam Modus: Markup hingga Belanja Fiktif
Dalam perkembangan penyidikan per Agustus 2026, Kejati Sultra berhasil membongkar sejumlah modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini dilakukan melalui beberapa cara yang terstruktur.
Modus pertama adalah penggelembungan harga (mark-up) serta skema cashback.
“Misalnya belanja makan minum di harga Rp 100 ribu, tetapi yang dibayar Rp 500 ribu. Terus cashback, minta balik,” ujar Sugeng, Kamis (13/8/2026).
Selain mark-up, penyidik menemukan modus belanja fiktif yang menggunakan stempel serta nota atau invoice palsu. Penyidik juga menengarai adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan—seperti penggunaan anggaran operasional kantor untuk keperluan rumah tangga pribadi yang sudah memiliki alokasi tersendiri. Tak hanya itu, indikasi konflik kepentingan turut ditemukan, di mana pejabat terkait disinyalir mengarahkan belanja ke rumah makan yang terafiliasi dengannya.
Sita Barang Bukti dan Tunggu Laporan Kerugian Negara
Hingga pertengahan Agustus 2026, penyidik Kejati Sultra telah menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen resmi, uang tunai yang diduga hasil kejahatan, hingga polis asuransi. Aliran dana dari proyek ini pun sudah berhasil dilacak oleh tim penyidik.
Mengenai estimasi awal, kerugian negara dari praktik cashback saja ditaksir mencapai sekitar Rp 5 miliar. Namun, saat ini Kejati Sultra masih menunggu hasil penghitungan resmi secara menyeluruh dari BPKP atau auditor negara.
Sugeng menegaskan bahwa pihak kejaksaan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dan tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara selesai sebelum melakukan penetapan resmi.
“Ketika hitungan BPKP keluar, kami akan tetapkan tersangka. Orangnya sudah ada, siapa, nanti,” pungkas Sugeng.


