Opini: Gaji ASN Masuk Kopdes, 27 BPD Dalam Bayang-bayang Stres

Oleh : La Ode Rahmat Apiti

Rencana Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengalihkan gaji ASN dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke koperasi desa, seumpama resep baru dalam dunia perbankan.

Sederhananya-mengambil alih peran BPD mengelola gaji ASN dari pemerintah pusat dan mengalihkan ke koperasi desa yang juga dibentuk pemerintah pusat.

Dalam perspektif lokal, tempat dimana BPD berada, langkah ini juga bisa menjadi bibit penyakit baru. Kekhawatiran besar, ternyata cara ini tidak mendukung perbaikan, malah merusak sistem pertahanan perbankan di pelosok yang sudah mengakar kuat dan rapi.

Dari langkah pemerintah pusat yang serba tiba-tiba ini, apakah langkah ini sudah jadi blue print pengembangan koperasi desa sejak awal?

Breaking News: Korupsi Makan-Minum di Pemprov Sultra, Mantan Sekda Sultra Asrun Lio Ditahan

Atau, BPD sudah tidak dipercaya mengelola gaji ASN dari  pemerintah pusat? Ataukah mungkin BPD bukan lembaga tepat yang bisa dibandingkan dengan Kopdes dalam hal saling menerima manfaat bagi semua stakeholder pengguna jasa perbankan bentukan daerah ini?

Keputusan ini haruslah melalui perencanaan matang pemerintah pusat. Mesti mempertimbangkan indikator hingga level akar rumput.

Sampai hari ini, kebijakan memindahkan gaji ASN (payroll) ke koperasi, merupakan rencana yang belum melalui kajian akademis.

Hasil analisa jangka panjang belum terekspos secara terang benderang di publik dan nampak tanpa mempertimbangkan efek domino setelahnya.

Catatan pertama, bagi BPD yang mengelola perputaran uang di daerah, gaji ASN dipindahkan ke Kopdes akan menimbulkan sejumlah masalah serius. Sebab, tidak semua propinsi atau kabupaten di Indonesia terukur sama dari segi ketahanan keuangan dan modal.

BBM Tangki Rakitan Tepergok di SPBU Rabam Kendari, Komunitas Pertamini: Tangkap Manajer, Hentikan Operasi! 

Hal krusial dari alasan ini yang mesti dicarikan solusi, yakni potensi meningkatnya kredit macet (NPL). Alasannya, sebagian besar ASN di daerah mengambil kredit ke BPD.

Pemerintah pusat tahu, angsuran kredit ASN di daerah selama ini berjalan lancar karena setiap bulan cicilannya di potong otomatis melalui gaji reguler bulanan ASN bersangkutan. Seharusnya, ada solusi bagaimana langkah agar mempertahankan kemampuan ASN membayar secara teratur begitu gajian beralih ke koperasi desa.

Kedua, dampak jangka panjang akan makin dirasakan BPD berupa kerugian besar yang akan dirasakan semua personil dari level pimpinan hingga level akar rumput.

Salah satunya, potensi pengurangan deviden ke pemegang saham. Dalam hal ini, pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

Sebab, Pemkot dan Pemkab selama ini menjadi pemegang saham terbesar. Saham ini, berasal dari jumlah aset di BPD yang salah satu sumber terbesar berasal dari pengelolaan gaji ASN yang berasal dari Kabupaten dan Kota.

Ketiga, ketika kondisi BPD terus mengalami kerugian maka jalan pintas yang akan dilakukan adalah pemerintah daerah melalui BPD akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap ribuan karyawan.

Sudah sejak lama, hampir semua lembaga usaha di Indonesia menjadikan PHK jalan pintas mengurangi beban operasional. Dan bila tiap BPD ikut melakukan hal yang sama, maka PHK 300 karyawan tiap unit dan cabang akan dalam rentan waktu yang berdekatan. Ini tentunya, melahirkan pengangguran baru yang akan menjadi beban negara.

Ada sebanyak 27 BPD seluruh Indonesia. Khusus di Sulawesi Tenggara, terdapat sebanyak 63 unit BPD yang tersebar pada 17 kabupaten dan kota. Dengan jumlah ini, jelas ada ribuan karyawan yang bekerja menggantungkan hidup.

Keempat, dalam sebuah keputusan yang melibatkan masyarakat, sikap paling bijak pemerintah pusat adalah mengujicobakan terlebih dahulu keputusan pengalihan gaji ASN terhadap lembaga terkait.

Pemerintah pusat mesti melakukan serangkaian tester kepada pimpinan dan karyawan kementerian koperasi seluruh Indonesia.

Sehingga, hal-hal kecil seperti ketepatan waktu pencairan gaji dan tunjangan, bisa terukur secara praktis melalui analisa awal terhadap lembaga ini.

Lembaga Kementerian Koperasi dari pusat hingga daerah, bisa menjadi sampel penting dan berguna untuk memuluskan niat mulia pemerintah pusat demi meningkatkan daya tahan koperasi desa. Tentu, hal ini juga mesti melibatkan pihak Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam memantau analisa jangka panjang dalam hal dampak bagi perekonomian di daerah.

Sebab, setiap keputusan baru selalu memunculkan resiko. Namun, sedapat mungkin meminimalisasi dampak yang bisa membuat kerugian bagi banyak orang.

Kelima, Koperasi Desa merupakan potensi lapangan kerja baru di Indonesia yang sudah diatur jumlah unit dan karyawan berdasarkan kelurahan dan desa setiap kabupaten dan kota.

Sama halnya seperti BPD, juga memiliki karyawan yang tidak sedikit jumlahnya di setiap unit.

Pastilah, pemerintah pusat dibawah Prabowo sudah mengantongi data valid,  berisi nilai dan indikator kekuatan fiskal di daerah yang tidak sama rata. Karena, masih ada sejumlah pemda yang mengandalkan perputaran ekonomi dari anggaran belanja operasional pegawai negeri.

Sekelumit masalah ini, seharusnya bisa ditelaah pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan serius yang tidak bisa tuntas dibahas hanya dengan segelas kopi. Mesti, melalui filter para ahli.

Sehingga, tidak nampak seperti memaksakan kebijakan yang lahir, namun pertumbuhannya bakal mematikan kebijakan yang sudah mengakar dan dirasakan manfaatnya bagi masyarakat di daerah.

Sering kali, jemari kebijaksanaan tergesa meletakkan keinginan pada kapak yang menumbangkan pohon tua di pekarangan—padahal akar-akarnya telah lama bersetubuh melumat bumi. Namun, acap kali lupa menimbang: ke mana jasad raksasa itu akan berlabuh dan berapa banyak nyawa mungil yang mendadak kehilangan rumah empatnya bergantung.(***)

 

Penulis merupakan Ketua Forum Perbankan Daerah. Sebelumnya, pernah menjabat Sekum Forum Komunikasi Dewan Komisaris BPD (FKDK BPD) Wilayah Timur Indonesia. Saat ini, dipercaya menjadi salah satu pengurus pusat Forum komunikasi Dewan Komisaris BPD Se-Indonesia.