Kapolda Sulawesi Tenggara Irjen Pol Didik Agung Widjanarko sangat geram dengan kondisi peredaran narkoba yang meroket di Sulawesi Tenggara. Kata Jenderal polisi bintang dia ini, kalau yang tertangkap dan memiliki banyak barang bukti, pengedar bisa dihukum mati itu akan sangat baik.
Saat Rilis Kinerja Polda Sultra selama 2024 yang digelar Rabu (31/12/2025), Didik Widjanarko mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejati Sulawesi Tenggara terkait penerapan hukuman bagi pemilik dan bandar narkotika.
Jenderal Didik memaparkan, tahun 2025 ada sebanyak 374 kasus narkoba di Polda Sulawesi Tenggara. Dengan jumlah tersangka 459 orang.
Sebanyak 13 orang anak masih berusia dibawah umur. Sedangkan 446 lainnya, sudah kategori dewasa.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, ada sebanyak 39.242 ribu gram sabu-sabu dan 350 gram ganja.
“Dengan sabu-sabu jumlah sebanyak ini, jika satu gram sabu dipakai 10 orang maka kita menyelamatkan generasi sekitar 390 ribu orang terhindar dari barang terlarang,” jelas Didik Widjanarko.
“Untuk kasus narkoba, kalau bisa jangan ada pengurangan hukuman, jangan dikasih ampun,” tegasnya.
Dia mengatakan, dia sudah memerintahkan ke jajaran Polda Sultra, agar seseorang yang memiliki narkoba diatas 5 gram bisa dihukum dengan berat. Dia menjelaskan, jumlah sebanyak ini bisa dikenakan pasal 115 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling rendah pidana penjara 20 tahun.
“Ini ancaman yang bagus, saya berharap ada yang dihukum mati,” kata dia.
Dia melanjutkan, jika ada dua orang yang dihukum mati, akan membuat efek jera. Sehingga, yang lain akan terpengaruh untuk tidak membuat masalah serupa.
“Kasus narkoba bukan soal jumlah sabu yang berhasil diamankan, tapi soal seberapa banyak menyelamatkan generasi dari racun berbahaya ini,” tegas Didik.
Dia melanjutkan, masa hukuman bagi para pelaku kembali lagi ke pihak jaksa penuntut umum dan pengadilan. Kata dia, pihak Polda Sulawesi Tenggara sudah berupaya berkomunikasi dan koordinasi dengan kedua lembaga ini agar hukuman bagi pengedar narkoba bisa maksimal.
“Kami hanya berupaya menerapkan pasal maksimal, namun kembali ke jaksa dan hakim yang memutuskan apakah dihukum mati atau tidak, namun kami berupaya ada hukuman mati,” kata Didik.


