Diduga Pakai Tanah Kuburan, Pencuri di RS Hermina Kendari Gasak 6 HP Semalam

Tim Rasmob Polda Sulawesi Tenggara bersama Sat Reskrim Polres Kendari menangkap seorang pencuri di RS Hermina Kendari, Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Pelaku diketahui bernama Ivan Limbo alias Muhidin (37).

Pelaku, begitu lihai beraksi hingga para korban tidak sempat menyadari. Dalam semalam, ia berhasil menggasak enam handphone tanpa diketahui. Kejadiannya pada Senin (13/1/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan, korban terbangun karena diberitahukan oleh petugas keamanan ada pengunjung yang kehilangan handphone.

“Setelah memeriksa barang miliknya, korban dan istrinya juga ternyata kehilangan dua handphone,” ujar Welliwanto.

Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat beraksi masuk ke dalam kamar pasien. Rilis kepolisian, dalam semalam, total ada enam unit handphone yang berhasil digasak oleh pelaku.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Saat ini, polisi sudah ikut mengamankan satu buah barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A58. Sedangkan lima lainnya, sudah dibawa pelaku dan diberikan ke beberapa orang berbeda.

Pelaku terancam pasal Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dmaksud dalam Pasal 477 Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitan Undang – Undang Hukum Pidana.

Diduga Pakai Tanah Kuburan Saat Beraksi

Salah seorang warga di Kota Kendari, Iksan Cobbe (57) mengatakan, pelaku diduga menggunakan tanah kuburan. Mereka yang tahu cara menggunakan biasanya, mengambil tanah kuburan orang yang baru dimakamkan. Kemudian, tanah iru diberikan mantra yang sudah mereka pelajari.

“Kalau tanah itu dihambur di depan rumah atau kamar orang yang ditarget, mereka biasanya masuk leluasa lalu keluar kembali tanpa diketahui karena pemilik bisa dibikin tertidur pulas, ” jelas Ivan.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Aksi para pencuri menggunakan tanah kuburan ini, pernah diakui dan terpublikasi. Sebelumnya, pada 2013 Dua pelaku pembobol rumah di Jalan Denai No 221 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, diringkus Satuan Reskrim Polsekta Medan Area, Kamis (25/4/2013) dini hari. Salah seorang pelaku, mengakui menaburkan tanah kuburan di atap rumah dan masuk menggasak isi rumah.

Dari identitas yang dikirm dalam rilis, pelaku beralamat di Jalan TPA Kelurahan Puuwatu Kecamata. Puuwatu Kota Kendari.

 

Catatan Kriminal Pelaku

Pelaku diamankan Desa Asaria Kec.Sabolakoa Kab.Konawe Selatan, kemudian dibawa ke Polresta Kendari guna penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A58 warna hitam. Ada sejumlah catatan kepolisian mengenai rekam jejak usai pelaku tertangkap, diantaranya:

– Tahun 2000 di vonis 1 tahun kurungan penjara perihal kasus laka lantas.

-Tahun 2016 di vonis 1 tahun 2 bulan kurungan penjara perihal kasus curnamor

– Tahun 2018 di vonis 1 tahun kurungan penjara perihal kasus curanmor

– Tahun 2020, pencuri di RS Hermina Kendari  pernah divonis 6 tahun 6 bulan kurungan penjara perihal kasus penadahan ( 3 berkas)