PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) resmi menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan terhitung mulai Senin, 10 Agustus 2026. Keputusan drastis ini diambil lantaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tak kunjung mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dampak dari penghentian operasional ini, manajemen PT WIN terpaksa melakukan penyesuaian tenaga kerja berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap para karyawannya.
Direktur Utama PT WIN, Nuriman Djalani, mengungkapkan bahwa sebelum keputusan PHK diambil, pihak perusahaan telah berupaya mempertahankan seluruh tenaga kerja dengan memberlakukan status standby sejak April 2026. Selama empat bulan masa standby tersebut, perusahaan tetap rutin membayarkan hak gaji karyawan meski kegiatan operasional terhenti total.
“Sejak April kami sudah menempatkan karyawan dalam status standby sambil menunggu RKAB diterbitkan persetujuannya. Namun hingga Agustus belum ada penerbitan. Kondisi ini membuat perusahaan tidak dapat melanjutkan operasional dan semakin membebani keuangan perusahaan,” ujar Nuriman Djalani dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Nuriman menegaskan, ketiadaan dokumen persetujuan RKAB—yang menjadi syarat utama legalitas operasional tambang sesuai Peraturan Menteri ESDM—telah memberikan tekanan finansial yang sangat berat bagi perusahaan. Manajemen menilai kondisi menanggung biaya operasional dan pengupahan tanpa adanya pemasukan tidak lagi dapat dipertahankan.
Pihak PT WIN menggarisbawahi bahwa langkah PHK ini bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak, melainkan konsekuensi logis dari ketidakpastian administrasi yang membentang sejak awal tahun.
Kendati demikian, manajemen menyampaikan bahwa penghentian operasional ini bersifat sementara. PT WIN menyatakan komitmennya untuk kembali beroperasi begitu persetujuan RKAB resmi diterbitkan oleh pihak berwenang.
Perusahaan juga berjanji, apabila aktivitas usaha telah kembali berjalan normal, PT WIN akan membuka peluang untuk merekrut kembali para pekerja yang terdampak, disesuaikan dengan kebutuhan operasional, kompetensi, serta ketentuan hukum yang berlaku.


