Klarifikasi IMIP Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan Saat Demo Serikat Pekerja

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) mengklarifikasi dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan online saat aksi demonstrasi serikat buruh di Kawasan IMIP Morowali, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangan resminya melalui rilis, pihak IMIP mengatakan, perusahaan sangat menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi. Hal tersebut telah dijamin oleh konstitusi dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hanya saja, ketika produk konstitusi dijalankan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memahami perannya sebagai penjaga pilar demokrasi, justru akan mencederai undang-undang itu sendiri. Seperti yang dilakukan oleh oknum wartawan salah satu media online, yang mengaku mendapat perlakuan represif dari pihak IMIP saat melakukan peliputan aksi demo serikat.

Demonstrasi buruh di kawasan IMIP Morowali, Kamis (12/2/2026).

Dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan untuk meliput ke dalam kawasan IMIP, yang bersangkutan tidak memberikan informasi atau pemberitahuan kepada pihak IMIP.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers. Dalam Pasal 2 disebutkan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Aturan itu tertuang dalam Pasal 7 (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyebutkan wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

“Dalam kode etik jurnalistik, wartawan yang profesional akan memberitahukan kepada pihak perusahaan dan menunjukkan identitasnya ketika akan meliput suatu peristiwa. Di sini kami menegaskan, jika yang bersangkutan mengajukan izin dan disetujui oleh manajemen IMIP, yang bersangkutan akan mendapat perlindungan 100% dari pihak perusahaan,” jelas Dedy Kurniawan, Jumat (13/2/2026).

 

Dedy melanjutkan, informasi yang termuat dalam media juga menyebutkan, yang bersangkutan juga mengaku sebagai karyawan dan mengenakan seragam APD salah satu perusahaan tenant di kawasan IMIP.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Sedangkan, laporan pihak MSS (security kawasan IMIP) menyebutkan, pihak security telah memastikan bahwa tidak ada pihak media pers yang melakukan peliputan. Karyawan yang terluka saat unjuk rasa itu bernama Kadek Heri Setiawan, salah satu karyawan PT CSP dan juga anggota Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), bukan bernama Muhammad Pajar.

“Jika benar dia karyawan yang juga berprofesi sebagai wartawan, maka yang bersangkutan jelas melanggar peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. Dalam PP dan PKB, seorang karyawan tidak dibenarkan bekerja di dua perusahaan berbeda yang tidak terikat kerja sama dalam periode waktu yang bersamaan. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat menyebabkan karyawan menerima Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selain itu, yang bersangkutan juga melanggar dokumen Estate Regulation (Peraturan Kawasan Industri) IMIP,” jelas Dedy.