Dugaan Korupsi Jasa Cleaning Service Pemkot Kendari Rp1,6 Miliar: KSBSI Desak Walikota Copot CV Indo Tamaya

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemerintah Kota Kendari, Selasa (2/6/2026).

Massa mendesak Walikota Kendari untuk segera mencopot dan memutus kontrak kerja sama dengan CV Indo Tamaya.

Perusahaan ini diketahui, selaku pihak ketiga penyedia jasa cleaning service di lingkungan kantor Pemkot Kendari, atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius dan indikasi korupsi anggaran negara.

Aksi demonstrasi dipicu aduan dari para pekerja kepada KSBSI terkait ketidakjelasan kontrak kerja, tidak didaftarkannya buruh dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, serta pemberian upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kendari.

 

PNM Hijaukan Nusantara dengan 29.000 Pohon dan Aksi Sosial Akar Rumput

Wakil Ketua KSBSI Kendari, Sarman, dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh CV Indo Tamaya merupakan bentuk eksploitasi terhadap pekerja dan pelanggaran hukum yang nyata. Ia membeberkan bahwa pihak perusahaan memotong gaji pekerja secara drastis hingga menyisakan Rp1.800.000 per bulan.

Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang penetapan skala upah minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, UMK Kota Kendari telah ditetapkan sebesar Rp3.516.000. Angka tersebut menunjukkan selisih pengupahan yang sangat timpang bagi para pekerja kebersihan.

Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan KSBSI Kendari melalui Sistem Inaproc, produk jasa cleaning service perkantoran yang ditawarkan oleh CV Indo Tamaya memiliki nilai Rp4.500.000 per unit/pekerja. Dari temuan tersebut, KSBSI menduga kuat adanya penyalahgunaan anggaran pengadaan jasa kebersihan di kantor Walikota Kendari.

 

Saat melangsungkan audiensi yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sarman membeberkan bahwa pagu anggaran untuk komoditas *cleaning service* ini mencapai Rp1,6 miliar untuk kuota 32 pekerja. Logika penurunan upah buruh di tengah besarnya anggaran negara inilah yang memicu indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

Kurangi Limbah Tekstil, Program RE3 FOR-E PNM Guyur Pendapatan Tambahan bagi Ratusan Nasabah Mekaar

 

“Pagu anggaran untuk cleaning service itu Rp1,6 miliar, masih sama dengan tahun lalu. Kenapa bisa upah pekerja turun drastis di tahun ini, sedangkan UMK Kota itu selalu naik? Tahun lalu saja gaji cleaning service bisa mencapai Rp2,9 juta,” tegas Sarman dengan nada geram saat audiensi.

Menanggapi tuntutan dan laporan dari massa buruh, Sekda Kota Kendari, Amir Hasan, membenarkan nominal pagu anggaran cleaning service sebesar Rp1,6 miliar tersebut. Pihaknya berjanji akan segera mengambil langkah taktis untuk menyelesaikan polemik yang melibatkan hajat hidup para pekerja ini.

“Saya akan menyampaikan hal ini langsung ke Ibu Wali (Walikota), dan kita akan segera memanggil pihak perusahaan tersebut (CV Indo Tamaya) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bersangkutan,” ujar Amir Hasan di depan perwakilan massa.

Kasus ini dipastikan akan bergulir ke ranah hukum. Berdasarkan hasil audiensi tersebut, KSBSI Kendari menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melayangkan pengaduan resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait dugaan penyalahgunaan anggaran jasa cleaning service Pemkot sebesar Rp1,6 miliar tersebut.

 

Selain menempuh jalur hukum, KSBSI juga berencana membawa persoalan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari untuk mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor dengan melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Kendari.

“Kami akan mengusut tuntas hal tersebut karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara,” pungkas Sarman menutup keterangannya.