Oknum Sekdes Sekaligus Humas Tambang di Konawe Diduga Cabuli Mahasiswi di Warung

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe bergerak cepat melakukan rekonstruksi kasus dugaan pencabulan dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menyeret nama Said, seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Ululalimbue sekaligus Humas PT Tunas Persada Minning (TPM).

Proses reka ulang kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (7/5/2026) di rumah kediaman terduga pelaku yang juga merupakan sebuah warung kelontong di Desa Ululalimbue Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara.

Kanit IV/PPA Polres Konawe, Iptu Ni Kadek Karmiati, memimpin langsung jalannya rekonstruksi dengan pengawalan ketat personel Polsek Bondoala. Dalam kegiatan tersebut, korban yang merupakan seorang mahasiswi berinisial LBM (20) turut dihadirkan, namun nampak mengalami trauma berat.

“Korban terlihat sangat takut dan trauma saat diarahkan mendekati lokasi kejadian. Untuk menjaga psikologis korban, peran pelaku dalam beberapa adegan digantikan oleh penyidik,” ungkap sumber di lokasi.

 

Dua Mahasiswa dan Seorang Pria di Kendari Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Motor

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini bermula saat korban LBM diminta ibunya berbelanja di warung milik Said. Tanpa rasa curiga, korban datang layaknya pembeli biasa. Namun secara mengejutkan, Said diduga melakukan serangan fisik, menarik korban secara paksa, dan melakukan tindakan asusila yang tidak pantas.

Tak terima atas perlakuan tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bondoala pada 24 Februari 2026 lalu. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit PPA Polres Konawe pada 14 Maret 2026 untuk penanganan lebih lanjut.

Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Konawe, Abubakar Yogo, yang hadir di TKP menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kondisi psikis korban sangat memprihatinkan, ada traumatik mendalam. Kami akan melakukan pendampingan komprehensif, mulai dari visum hingga pendampingan psikolog. Pelaku harus diganjar hukuman setimpal agar tidak ada korban-korban berikutnya,” tegas Yogo.

Ritual Metodeha di Makam Leluhur: Keluarga Ndonganeno Weribone Tegas Tolak Tanah Adat Jadi Tanah Negara

 

Desakan Keluarga

Meski proses hukum terus berjalan, pihak keluarga korban merasa penanganan kasus ini tergolong lambat. Pasalnya, sejak dilaporkan hampir tiga bulan lalu, Said yang berstatus pejabat desa dan humas perusahaan tambang tersebut belum juga ditetapkan sebagai tersangka atau ditahan.

“Kami mendesak Kapolres Konawe memberikan atensi serius. Pelaku masih berkeliaran bebas, ini bisa memicu konflik baru di masyarakat. Kami ingin keadilan bagi adik kami segera ditegakkan,” ujar Anas Fadil, perwakilan keluarga korban.

Atas perbuatannya, Said terancam dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp50 juta.

Pihak kepolisian saat ini masih terus mengumpulkan keterangan tambahan dan mengimbau jika ada warga lain yang merasa pernah menjadi korban pelaku agar segera melapor untuk memperkuat penyidikan.