Ritual Metodeha di Makam Leluhur: Keluarga Ndonganeno Weribone Tegas Tolak Tanah Adat Jadi Tanah Negara

Suasana sakral menyelimuti kompleks makam leluhur Desa Ambesea, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, pada Minggu (10/5/2026). Keluarga besar keturunan Anakia Ndonganeno Weribone menggelar ritual adat Metodeha sebagai simbol perlawanan sekaligus penegasan atas hak ulayat yang kini terancam ditetapkan sebagai tanah negara.

Ritual ini dipimpin langsung oleh Burhan G, keturunan generasi ke-5 Ndonganeno Weribone. Kegiatan ini dihadiri oleh tetua adat, tokoh masyarakat, pemuda, hingga aktivis adat Tolaki dari berbagai wilayah di Konawe Selatan.

Dalam pernyataan sikapnya, perwakilan rumpun keluarga, Sanday, menegaskan bahwa tanah tersebut telah dikuasai leluhur mereka sejak abad ke-17, jauh sebelum Indonesia merdeka.

“Kami tidak sedang melawan negara. Kami sedang mempertahankan sejarah leluhur kami. Tanah ini adalah identitas, kehormatan, dan urat nadi spiritual kami yang diwariskan turun-temurun,” ujar Sanday dengan nada tegas di hadapan peserta ritual.

Senada dengan itu, Ulusala Rumpun Anakia Ndonganeno, Noval Bungandali Tamburaka, S.Sos., menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan sekadar aset ekonomi. Ia menekankan bahwa kehadiran generasi penerus adalah untuk menjaga amanah sejarah agar tidak tergerus keputusan administratif yang sepihak.

Dua Mahasiswa dan Seorang Pria di Kendari Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Motor

 

Kritik terhadap Penetapan Sepihak

 

Konflik ini mencuat pasca terbitnya surat Bupati Konawe Selatan pada 13 Oktober 2025 yang menyatakan lahan eks HGU PT Kapas Indah Indonesia (KII) sebagai tanah negara. Kebijakan ini dinilai mengabaikan fakta sejarah bahwa di atas lahan tersebut terdapat 13 makam leluhur dan telah dikembalikan kepada ahli waris sejak era reformasi tahun 2000.

 

Tepis Isu Liar, PT Toshida Indonesia Ungkap Fakta Legalitas dan Putusan Inkrah Pengadilan

Sekretaris Jenderal Lembaga Masyarakat Adat Tolaki Sultra, Adi Yusuf Tamburaka, mengingatkan pemerintah akan payung hukum yang melindungi masyarakat adat.

 

“Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 jelas menyatakan hutan adat bukan hutan negara. Tanah ini bukan tanah kosong tanpa pemilik. Ini adalah tanah ulayat yang diakui oleh konstitusi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945,” tegas Adi.

Pihak keluarga juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran administrasi serius. Berdasarkan dokumen SHGU, lokasi perusahaan tercatat di Desa Ambalodangge, sementara fisik tanah ulayat dan makam leluhur berada di Desa Ambesea.

Menanggapi rencana penggunaan lahan untuk pembangunan fasilitas militer tanpa koordinasi, tim kuasa hukum ahli waris yang dipimpin oleh Muh. Gazali Hafid, S.H., M.H., dan Dr. (Cand) S. Santoso, S.H., M.H., M.M., menyatakan siap membawa perkara ini ke meja hijau.

“Kami akan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Mei 2026 ini. Dasar hukum kami kuat, mulai dari UUPA No. 5 Tahun 1960 hingga Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024,” ungkap tim hukum.

 

Lima Tuntutan Ahli Waris

Di akhir ritual Metodeha, keluarga besar Ndonganeno Weribone membacakan lima poin tuntutan utama:

1. Menolak penetapan sepihak tanah ulayat sebagai tanah negara.

2. Meminta penghormatan penuh terhadap sejarah masyarakat adat Tolaki.

3. Menghentikan segala bentuk pengalihan lahan tanpa persetujuan ahli waris.

4. Menempuh jalur hukum (PTUN, Gugatan Perdata, dan Komnas HAM).

5. Meminta Presiden Republik Indonesia turun tangan menyelesaikan konflik demi keadilan masyarakat adat.

 

Ritual ini diakhiri dengan ziarah bersama, mempertegas pesan bahwa bagi masyarakat adat Tolaki, menjaga tanah adalah menjaga harga diri.