Satya Bumi dan Walhi Sultra mengapresiasi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) AL IDN pada Senin (8/12/2025) yang menyoroti kerusakan lingkungan juga pelanggaran hak asasi manusia (HAM) akibat tambang nikel di Pulau Kabaena.
Komunikasi PBB mempertegas temuan Satya Bumi terkait dampak serius aktivitas industri di sana.
Dalam lembar komunikasi bersama, PBB mengonfirmasi pelanggaran aktivitas pertambangan di Pulau Kecil. Pulau Kabaena hanya memiliki luas 890 km2, lebih dari 70% wilayahnya telah dibebani izin tambang.
Kondisi ini menimbulkan kerusakan struktural, mulai dari lingkungan, ekonomi dan budaya, khususnya bagi masyarakat Suku Bajau.
Catatan terkait tewasnya balita akibat kontaminasi sedimen pertambangan nikel di laut Pulau Kabaena menegaskan absennya pemerintah dalam melindungi warga. Di sisi lain, berbagai penyakit kulit dan pernafasan juga membayang-bayangi warga Kabaena.
Satya Bumi bersama Walhi Sultra meminta pemerintah untuk mencabut izin 16 IUP dan segera memulihkan lingkungan, juga kehidupan masyarakat Pulau Kabaena.
Rilis Satya Bumi dan Walhi


