Dibantu Andre Darmawan, Warga Tunggala Berhasil Rebut Hak Tanah di PN Kendari

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari resmi memutus sengketa lahan yang melibatkan warga Lorong Tunggala Dalam (Baito), Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.

Dalam putusan perkara nomor 12/Pdt.G/2026/PN Kdi yang dibacakan pada Kamis (23/7/2026), hakim menyatakan gugatan pihak penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard / NO).

Kemenangan ini menjadi titik terang bagi masyarakat setempat setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka yang diduga diserobot oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam menghadapi gugatan tersebut, warga Tunggala Dalam mendapatkan pendampingan hukum dari Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, S.H., M.H., bersama tim.

 

Nama Tjokorda Ngurah Agung Kembali Mencuat di Bursa Calon Jaksa Agung

Perwakilan warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas putusan majelis hakim PN Kendari yang memihak pada fakta dan keadilan hukum.

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Andre Darmawan dan Tim LBH HAMI Sultra yang telah setia mendampingi kami memperjuangkan hak kami,” ujar Erik usai persidangan.

 

Erik mengungkapkan, pendampingan hukum secara intensif dari LBH HAMI Sultra memberikan dorongan moral dan keyakinan bagi warga untuk tetap konsisten memperjuangkan hak melalui jalur hukum. Ia berharap putusan ini menjadi dasar kepastian hukum yang permanen atas objek tanah yang selama ini disengketakan.

 

Hindari Avanza, Ambulans Pengangkut Jenazah Terjun ke Jurang di Konawe

“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Kendari ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Kasus dugaan penyerobotan lahan di Lorong Tunggala Dalam ini diketahui telah berlangsung sejak lama. Sebanyak delapan rumah warga mendapati tanah tempat tinggal mereka mendadak diklaim dan diterbitkan sertifikat resmi atas nama pihak lain.

 

Padahal, warga mengaku telah membeli tanah tersebut secara sah sejak tahun 2013 dari pemilik pertama, Herman/Suharto. Warga juga mengantongi bukti-bukti kepemilikan yang kuat, mulai dari alas hak hingga bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang rutin dibayarkan.

 

Sebelum masuk ke ranah hukum, warga dan pihak penggugat sempat memediasikan persoalan ini di Kantor Kelurahan Wua-Wua untuk mempertanyakan sertifikat baru yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, pihak penggugat enggan menunjukkan bukti dan justru membawa persoalan tersebut ke Polda Sultra hingga berujung pada gugatan perdata di PN Kendari.

Dengan dinyatakannya gugatan penggugat tidak dapat diterima (NO) oleh majelis hakim, warga Tunggala Dalam kini bernapas lega dan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.