Persoalan uang gaji sebesar Rp4,5 juta berujung aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tragis di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Seorang suami berinisial M (34) nekat menikam istrinya sendiri, DAP (25), menggunakan sebilah badik hingga korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya pada Kamis (6/8/2026).
Insiden berdarah tersebut terjadi di Desa Hongoa, Kecamatan Pondidaha. Kejadian bermula ketika korban yang sempat pisah rumah selama tiga pekan mendatangi rumah sepupunya sekitar pukul 06.30 WITA. Tak lama berselang, sekitar pukul 10.25 WITA, pelaku mendatangi korban untuk mempertanyakan uang gaji Rp4,5 juta yang diduga diambil korban melalui ATM tanpa izin.
Kapolsek Pondidaha, IPTU Amar Asran, menjelaskan bahwa usai mendatangi korban, pelaku sempat pergi namun kembali 15 menit kemudian saat korban sedang makan. Pertemuan kedua tersebut memicu adu mulut sengit yang berujung pada penyerangan.
“Dalam kondisi emosi, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan menyerang istrinya secara bertubi-tubi,” ujar IPTU Amar Asran dalam keterangan resminya.
Akibat serangan tersebut, korban menderita banyak luka terbuka. Berdasarkan pemeriksaan medis, luka robek ditemukan di dada sebelah kanan, punggung, lengan kanan atas, bagian dalam lengan kanan, siku kanan, hingga jempol kiri.
Usai kejadian sekitar pukul 12.45 WITA, keluarga korban melarikannya ke Puskesmas Pondidaha. Namun, karena kondisi luka yang cukup parah, korban merujuk ke BLUD Konawe menggunakan ambulans pada pukul 14.07 WITA untuk perawatan intensif.
Pasca-penikaman, pelaku M menyerahkan diri ke Polsek Pondidaha untuk mengamankan diri dari amuk massa. Pihak kepolisian kemudian membawa M ke BLUD Konawe karena pelaku juga mengalami luka robek di jari kanannya yang membutuhkan tindakan medis.
Polisi yang tiba di TKP sekitar pukul 13.45 WITA telah mengamankan sebilah badik sebagai barang bukti dan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta keluarga korban.
Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Konawe. Pelaku M telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (7/8/2026) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/28/VIII/RES.1.24./2026/Satreskrim/Polres Konawe/Polda Sultra.
Kasatreskrim Polres Konawe AKP La Ode Jefri Hamzah melalui Kanit IV PPA Polres Konawe IPDA Ni Kade Karmiati menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap korban masih tertunda.
“Untuk korban belum kami periksa sebab masih dalam masa pemulihan di rumah sakit. Apabila kondisi korban telah pulih, kami akan segera mengagendakan pemeriksaan resmi,” pungkas IPDA Ni Kade Karmiati.


