Satgas PKH Ambil Alih 9.593 Hektare Lahan Eks PT Sinar Ceria Sejati di Sultra

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih lahan seluas 9.593,52 hektare di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Lahan yang sebelumnya berada di bawah konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Sinar Ceria Sejati tersebut kini sepenuhnya kembali ke pangkuan negara.

 

Langkah tegas ini merujuk pada amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban dan pengambilalihan aset negara.

 

“Lahan seluas 9.593 hektar dikuasai kembali oleh Satgas PKH di Sulawesi,” tulis Satgas PKH melalui akun Instagram resminya @Satgaspkhofficial, dikutip Senin (8/6/2026).

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

 

Proses eksekusi penertiban aset negara ini tidak mudah. Tim Satgas PKH harus menembus medan yang terjal demi mencapai lokasi. Dalam menjalankan operasinya, Satgas PKH bersinergi erat dengan jajaran Kodim 1412/Kolaka dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

 

Penindakan di area eks PT Sinar Ceria Sejati ini ditandai dengan pemasangan plang penertiban resmi serta penandatanganan dokumen verifikasi lapangan secara langsung di lokasi. Pemasangan plang tersebut menegaskan bahwa seluruh area kini berada di bawah kendali penuh pemerintah pusat.

 

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan 

> “Lahan PBPH PT Sinar Ceria Sejati seluas 9.593,52 HA ini dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” bunyi keterangan dalam plang yang dipasang di kawasan tersebut.

 

Melalui papan pengumuman itu, pemerintah juga memberikan peringatan keras dan melarang adanya aktivitas ilegal di atas lahan tersebut oleh pihak mana pun tanpa izin resmi. Masyarakat maupun korporasi dilarang keras untuk:

 

* Memasuki lahan tanpa izin,

* Merusak, menjarah, mencuri, atau menggelapkan aset,

* Memungut hasil tanaman atau tumbuhan di area tersebut,

* Memperjualbelikan dan menguasai lahan secara sepihak.

 

Dengan rampungnya proses verifikasi lapangan dan pemasangan plang ini, seluruh kawasan bekas milik PT Sinar Ceria Sejati dinyatakan resmi dikuasai kembali oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).