Buron Kasus Pemerasan PT ST Nikel Ditangkap di Kos-kosan Kendari

Tim gabungan Buser 77 Satreskrim dan Unit Intelkam Polresta Kendari berhasil menangkap Leo (35), seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambang PT ST Nikel. Pelaku diringkus di sebuah rumah indekos di Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (1/6/2026).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan perihal penangkapan buron tersebut. Leo merupakan target yang dicari setelah sempat lolos dari operasi kepolisian sebelumnya.

“Benar, DPO bernama Leo sudah ditangkap,” ujar Welliwanto saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Welliwanto menjelaskan, penetapan status DPO terhadap Leo bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan polisi terhadap 11 orang di sebuah warung kopi di Jalan Budi Utomo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Rabu (25/3/2026) malam.

Dari hasil OTT tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Sementara itu, Leo berhasil melarikan diri dari sergapan petugas hingga akhirnya diterbitkan surat pernyataan DPO.

Polres Kendari Gagalkan Selundupan Kayu Eboni Tujuan Surabaya Bernilai Ratusan Juta

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci mengenai peran spesifik Leo dalam aksi pemerasan terhadap PT ST Nikel. Penyidik Polresta Kendari masih melakukan interogasi mendalam guna mengusut tuntas keterkaitan pelaku dengan para tersangka yang telah ditahan sebelumnya.

“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari,” kata Welliwanto.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam komitmen kepolisian memberantas praktik premanisme dan pemerasan terhadap sektor investasi pertambangan di Sultra. Polresta Kendari menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk memburu keterlibatan pihak lain.

“Kita pengembangan, kejar pelaku lain,” pungkasnya.

Kena Maag Akut Tengah Malam, Wanita di Kendari Telepon Polisi Minta Bantuan