Bantah Aktivitas Tambang Ilegal, PT Pandu Urane Perkasa : Operasi di Konawe Selatan Hanya Penataan Lingkungan

PT Pandu Urane Perkasa (PUP) secara resmi membantah sejumlah pemberitaan media online di Sulawesi Tenggara yang menuding perusahaan melakukan aktivitas penambangan nikel ilegal dan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Selatan.

Direktur PT Pandu Urane Perkasa, Tubagus Riko Riswanda, S.E., M.M., menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut sepenuhnya keliru dan tidak sesuai dengan fakta objektif di lapangan. Ia menjelaskan bahwa operasional yang berjalan sejak pekan keempat April 2026 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan bukanlah aktivitas produksi atau penambangan komoditas nikel.

“Kami perlu meluruskan informasi yang berkembang. Kegiatan yang dilakukan PT Pandu Urane Perkasa bukan kegiatan penambangan ore, bukan pengangkutan ore, dan bukan pula penjualan ore. Kegiatan kami saat ini berfokus pada penataan, pemantauan, dan pengelolaan lingkungan, termasuk pembenahan lokasi bekas aktivitas sebelumnya,” ujar Tubagus Riko dalam wawancara pers, Selasa (16/6/2026).

Tubagus membeberkan, pasca-proses akuisisi manajemen, pihak perusahaan menemukan sejumlah titik lapangan yang membutuhkan penanganan mendesak. Kondisi tersebut meliputi adanya lubang bukaan tambang (void) yang terbengkalai, tumpukan material sisa, serta belum tersedianya fasilitas pengendali dampak lingkungan yang memadai.

Guna meminimalisasi dampak lingkungan, manajemen baru PT PUP saat ini memfokuskan pengerjaan pada beberapa poin krusial, di antaranya:

Nur Alam Koreksi Pernyataan ASR Soal Utang Rp33 Miliar: LKPD Hanya Catat Rp11,6 Juta di 2012

* Verifikasi dan pendataan menyeluruh terhadap kondisi lapangan;

* Penataan serta pengamanan tumpukan material yang memiliki nilai ekonomis;

* Perbaikan dan pembangunan fasilitas pengelolaan lingkungan;

* Pembangunan kolam pengendapan sedimen (sediment pond);

* Pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3;

Benteng Industri Bebas Narkoba: KSBSI Sultra Apresiasi Tes Urin PT GMS dan CV NDJ

* Pemeliharaan aset-aset perusahaan;

* Konstruksi fasilitas penunjang operasional; serta

* Penyelesaian administrasi dan perencanaan tambang secara komprehensif.

Demi menjaga akuntabilitas, pengerjaan pembenahan tersebut turut melibatkan konsultan lingkungan independen agar seluruh prosesnya berjalan terukur dan patuh pada regulasi. Terkait mobilisasi alat berat, Tubagus berdalih hal itu murni dilakukan demi memitigasi risiko tingginya intensitas curah hujan belakangan ini agar target pembenahan lingkungan dapat selesai tepat waktu, bukan karena aktivitas penambangan komersial tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

 

IUP Masuk Wilayah APL, Bukan Kawasan Hutan

Selain meluruskan isu penambangan ilegal, Tubagus Riko juga menepis keras tuduhan mengenai operasional di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH/IPPKH). Berdasarkan peta tata ruang dan dokumen perizinan resmi, seluruh konsesi wilayah IUP PT Pandu Urane Perkasa berada di kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).

“Lokasi IUP kami berada pada kawasan APL, sehingga secara hukum tidak memerlukan izin PPKH atau IPPKH sebagaimana yang dituduhkan. Jadi, informasi yang menyebut kami beroperasi di kawasan hutan tanpa izin itu sepenuhnya tidak benar,” tegasnya.

 

Sanksi Administratif Dicabut, Status IUP Kembali Aktif

Pihak manajemen tidak menampik bahwa PT Pandu Urane Perkasa sempat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025. Sanksi kala itu dijatuhkan lantaran manajemen lama belum menyerahkan dokumen rencana reklamasi dan dana jaminan reklamasi periode 2025–2029.

 

Kendati demikian, setelah kendali perusahaan beralih ke manajemen baru melalui mekanisme akuisisi saham, seluruh kewajiban finansial dan administratif tersebut langsung dipenuhi secara tuntas.

“Melalui Surat Direktur Teknik dan Lingkungan atas nama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor T-3218/MB.07/DBT.PL/2026 tertanggal 8 Maret 2026, sanksi administratif tersebut telah resmi dicabut. Status IUP kami kini telah kembali aktif dan tercatat secara sah pada sistem On Minerba One Data Indonesia (MODI),” urai Tubagus.

Klarifikasi Isu Saham Mantan Kapolri dan Keterbukaan Publik

Pada kesempatan yang sama, Tubagus meluruskan rumor miring yang menyeret nama mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn.) Idham Azis, ke dalam kepemilikan saham perusahaan. Ia menegaskan saat proses akuisisi berlangsung, pemegang saham resmi hanya tercatat atas nama Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo.

 

“Tidak ada nama Bapak Idham Azis dalam struktur kepemilikan saham PT Pandu Urane Perkasa. Saat ini, kami selaku manajemen baru telah menguasai secara efektif 100 persen saham perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas operasional korporasi,” tambahnya.

Sebagai wujud transparansi dan kepatuhan sosial terhadap masyarakat lokal, PT Pandu Urane Perkasa juga telah melayangkan surat pemberitahuan resmi terkait rencana penataan lingkungan ini kepada Pemerintah Desa Wawowonua sejak 25 April 2026 lalu.

Melalui klarifikasi formal ini, manajemen PT Pandu Urane Perkasa berharap publik dan media massa dapat menerima informasi secara berimbang dan utuh. Pihaknya menyatakan komitmen penuh untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola pertambangan yang baik (*good mining practice*) serta mengutamakan aspek perlindungan lingkungan hidup di wilayah Konawe Selatan.