Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial AN (29) yang berprofesi sebagai sopir di Kendari, atas dugaan tindak pidana bawa kabur mobil rental di Kendari atau dugaan tindak pidana penggelapan mobil. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kolaka setelah sempat menghilang dan memutus komunikasi dengan korban.
Penangkapan terhadap tersangka AN, warga Jalan Prof M Yamin Kelurahan Puuwatu dilakukan pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja sama taktis antara Unit Opsnal Satreskrim Polres Kolaka dengan Subnit 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari.
Kasus ini bermula pada 16 Oktober 2025 lalu di Jalan Mayjend Katamso, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Saat itu, korban bernama Herman Arifin memercayakan satu unit mobil Toyota Calya berwarna merah metalik dengan nomor polisi DT1419SF kepada tersangka.
Berdasarkan kesepakatan awal, mobil tersebut hendak disewa oleh tersangka untuk rute operasional Kendari–Morowali dengan setoran wajib sebesar Rp 5.000.000 per bulan.
Namun, petaka dimulai setelah mobil beroperasi selama dua bulan. Tersangka AN mulai ingkar janji dan tidak pernah membayarkan uang sewa yang telah disepakati. Merasa ada yang tidak beres, korban kemudian menghubungi pelaku dan meminta agar mobilnya segera dikembalikan.
Saat itu, tersangka berdalih dan berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada bulan berikutnya, sekaligus melunasi seluruh tunggakan sewa. Nyatanya, janji tersebut hanya isapan jempol belaka. Tersangka justru memindahtangankan kendaraan milik korban dengan cara meminjamkannya kepada rekannya yang bernama Hendra. Setelah itu, nomor telepon tersangka mendadak tidak dapat dihubungi dan keberadaan mobil merah tersebut hilang tanpa kabar.
Merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan, Herman Arifin langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengendus keberadaan pelaku yang tengah bersembunyi di Kabupaten Kolaka.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya berwarna merah metalik dengan nomor polisi DT 1419 SF, beserta 1 lembar bukti pembayaran angsuran mobil dari PT Toyota Astra Financial (TAF).
Setelah ditangkap oleh tim Opsnal Polres Kolaka, personel Subnit 3 Pidum Satreskrim Polresta Kendari langsung bergerak cepat menjemput tersangka di Kolaka. Pelaku kini telah digelandang ke Markas Komando (Mako) Polresta Kendari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).


