Buser 77 Ringkus Guru Ngaji di Kendari Terduga Cabul Sesama Jenis

Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menangkap seorang guru ngaji di Kendari berinisial MA (49). Pria tersebut diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Masjid Nurul Haq, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau, SIK mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai kasus dugaan pencabulan terhadap korban yang merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun berinisial M.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak tiga kali di area masjid,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, SIK dalam rilis yang disampaikan.

Diketahui, saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memberikan sejumlah uang kepada korban. Hal ini ia maksudkan, agar korban mau mengikuti kemauannya.

Nur Alam Koreksi Pernyataan ASR Soal Utang Rp33 Miliar: LKPD Hanya Catat Rp11,6 Juta di 2012

Saat ini, terduga pelaku MA telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.