Pengusaha asal Papua, John Gerki Morin, resmi melaporkan Bupati Tanggamus, H. Mohammad Saleh Asnawi, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi penjualan lahan seluas 2,4 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.
Laporan resmi yang diajukan melalui kuasa hukum pelapor, Agus Suprijatna, SH, tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/543/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 November 2025. Selain Mohammad Saleh Asnawi, laporan itu juga mencantumkan nama Soni Laberta. Keduanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
John Gerki Morin menceritakan, perkara ini bermula pada Agustus 2023 saat dirinya berencana menjual lahan miliknya di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, kepada pengembang properti PT Paramount Land. Karena tidak memiliki akses langsung ke pihak perusahaan, John kemudian diperkenalkan kepada Soni Laberta melalui dua orang rekannya.
Dalam pertemuan tersebut, Soni mengaku sebagai keponakan dari Mohammad Saleh Asnawi dan menyatakan kesediaannya untuk membantu pengurusan dokumen pertanahan sekaligus memfasilitasi penjualan lahan.
Kedua belah pihak kemudian menandatangani perjanjian di hadapan notaris. Dalam kesepakatan awal, Soni Laberta bertindak sebagai investor yang menanggung biaya pengurusan sertifikat, operasional, dan modal pembelian tanah yang bernilai miliaran rupiah. Skema pembagian hasil penjualan lahan disepakati sebesar 75 persen untuk John Gerki Morin dan 25 persen untuk Soni Laberta.
Namun, menurut John, kesepakatan tersebut diabaikan. Ia mengaku kemudian dipaksa menandatangani perjanjian baru yang mengatur pembagian hasil dengan komposisi berbeda yang merugikannya.
Puncaknya terjadi pada 27 Desember 2023 di sebuah kantor notaris di Tangerang saat proses penandatanganan akta transaksi berlangsung. John mengaku diyakinkan untuk menandatangani dokumen setelah diperlihatkan sejumlah uang tunai yang disebut sebagai bagian dari termin pembayaran atas penjualan tanah tersebut. Namun, setelah dokumen ditandatangani, uang yang dijanjikan tidak pernah ia terima. Upaya komunikasi lanjutan dengan pihak terlapor pun tidak membuahkan hasil.
John kemudian mendatangi pihak PT Paramount Land untuk meminta klarifikasi langsung. Berdasarkan keterangan manajemen perusahaan, PT Paramount Land menegaskan telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran atas transaksi tanah tersebut. John bahkan diperlihatkan bukti riil penerimaan dana transaksi senilai Rp50 miliar.
Dalam perkembangan setelahnya, John sempat menerima selembar cek senilai Rp2 miliar dari pihak terlapor. Namun, saat hendak dicairkan di bank, cek tersebut ditolak oleh pihak bank (terblokir/kosong) karena dana di dalam rekening tidak tersedia.
Atas rentetan peristiwa tersebut, John mengaku mengalami kerugian materiil serta immateriil yang sangat besar. Ia menegaskan akan menempuh seluruh proses hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian hukum dan keadilan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Semua pihak yang terkait perlu diperiksa agar perkara ini menjadi terang,” ujar John melalui pesan singkat Whatsapp, Minggu (14/6/2026).
Sementara itu, Agus Suprijatna selaku kuasa hukum pelapor mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan atas kasus ini secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


