DPRD Sultra Gagal Paripurna Dua Kali, Jabatan La Ode Tariala Tetap Sah sebagai Ketua

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, dipastikan masih sah memimpin lembaga legislatif tersebut. Hingga kini, proses pergantian pimpinan yang diusulkan oleh Partai NasDem belum dapat dilanjutkan akibat rapat paripurna yang dijadwalkan sebanyak dua kali berturut-turut gagal memenuhi kuorum.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sultra, Nur Salam Lada, menegaskan bahwa belum ada dasar hukum yang kuat untuk menghentikan posisi La Ode Tariala sebagai Ketua DPRD. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi serta mekanisme persidangan di internal dewan harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Selama belum ada keputusan resmi yang lebih tinggi dan belum ada surat penetapan dari Kementerian Dalam Negeri, maka beliau masih sah menjabat sebagai Ketua DPRD Sultra,” tegas Nur Salam saat ditemui di Gedung DPRD Sultra, Rabu (10/6/2026).

Lebih lanjut, Nur Salam menjelaskan bahwa pergantian pimpinan DPRD bukanlah perkara sederhana yang bisa diputuskan secara sepihak. Walaupun usulan mutasi jabatan tersebut resmi berasal dari internal partai politik, mekanismenya wajib tunduk pada tata tertib kelembagaan, yakni melalui rapat paripurna yang sah dan memenuhi syarat kehadiran anggota.

Berdasarkan laporan tata usaha, agenda paripurna yang dijadwalkan untuk membahas pergantian Ketua DPRD Sultra terpaksa ditunda karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencapai syarat minimal. Untuk memenuhi ketentuan kuorum, rapat harus dihadiri oleh dua pertiga dari total anggota dewan, atau setidaknya minimal 30 orang legislator.

Dua Pemuda Nekat Curi 20 Ban Truk Senilai Rp100 Juta untuk Judi Online dan Sabu

“Kami sudah dua kali menjadwalkan rapat, tetapi tidak kuorum. Yang hadir hanya sekitar 23 anggota,” papar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut.

Nur Salam juga meluruskan spekulasi yang berkembang di publik dengan menegaskan bahwa persoalan ini murni masalah administrasi usulan partai politik. Dirinya memastikan tidak ada sangkut pautnya dengan pelanggaran kode etik maupun evaluasi kinerja dari pimpinan.

“Ini bukan ranah etik. Tidak ada keputusan yang menyatakan beliau melanggar. Jadi secara kelembagaan, Ketua DPRD tetap menjalankan tugas seperti biasa,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia mengungkapkan bahwa surat usulan yang diajukan oleh Partai NasDem sebenarnya memuat dua poin utama, yakni pergantian Ketua DPRD dan pergantian Ketua Fraksi. Untuk posisi Ketua Fraksi, prosesnya sudah rampung diselesaikan. Namun, khusus untuk kursi Ketua DPRD, mekanismenya masih tertahan di tahapan paripurna.

Oleh karena belum adanya keputusan final, La Ode Tariala diinstruksikan untuk tetap memimpin seluruh agenda kedewanan sebagaimana mestinya guna menjaga roda organisasi legislatif di Sultra tetap berjalan.

Gadaikan 5 Mobil Rental hingga Rp150 Juta, IRT di Kendari Diringkus Ditreskrimum Polda Sultra

“Belum ada pelantikan pimpinan baru. Maka pimpinan lama tetap sah dan wajib menjalankan tugasnya,” pungkas Nur Salam.