Tim Gabungan dari URC Buser77 SatReskrim dan UnitKam Polresta Kendari bersama Tim Intel Mob Polda Sultra meringkus dua pencuri di gudang PT Cemerlang Mandiri Abadi. Kedua pelaku, yakni Rahmat Noprianto alias Rahmat (23) dan Rangga Wiraguna alias Angga (22), nekat menggasak 20 buah ban dump truck hingga memicu kerugian perusahaan mencapai Rp100 juta.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di gudang perusahaan yang terletak di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kapolresta Kendari melalui tim penyidik mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penanggung jawab PT Cemerlang Mandiri Abadi, TH (33), yang melihat monitor CCTV gudang tiba-tiba mati. Setelah mengecek lokasi dan melihat posisi forklift yang bergeser, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik toko tetangga. Dari sana diketahui bahwa satu unit mobil pick-up hitam telah masuk dan mengangkut puluhan ban truk dari dalam gudang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kemaraya.
Menindaklanjuti laporan dan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku pertama, Angga, berhasil diamankan di BTN PNS, Jalan Kapten Piere Tendean, Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Selasa, 9 Juni 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 Wita.
Dari nyanyian Angga, polisi mengantongi identitas pelaku utama, Rahmat, yang diketahui tengah melarikan diri menuju Kabupaten Raha. Berkat koordinasi cepat dengan personel Polsek KP3 Polres Muna, Rahmat berhasil dicegat dan ditangkap di Pelabuhan Nusantara, Kabupaten Raha, sebelum akhirnya dijemput dan dibawa kembali ke Kendari oleh Tim URC Buser77.
Modus Operandi dan Hasil Kejahatan
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku menyewa mobil pick-up milik rekan mereka. Memanfaatkan kondisi gudang yang sepi, Rahmat menyelinap masuk melalui pintu samping lalu mencabut kabel colokan CCTV gudang agar aksi mereka tidak terekam. Ia kemudian membuka pagar utama untuk memasukkan mobil pick-up. Rahmat bahkan nekat mengoperasikan forklift yang ada di dalam gudang untuk menaikkan ban-ban tersebut, dibantu oleh Angga yang bertugas memantau situasi dan menyusun ban ke atas mobil.
Berdasarkan hasil interogasi, 20 buah ban curian tersebut langsung dijual secara online melalui Facebook kepada seorang penadah di daerah Abeli Dalam dengan harga Rp2,1 juta per buah. Keduanya mengantongi total uang hasil kejahatan sebesar Rp 42 juta.
Ironisnya, uang puluhan juta tersebut habis dalam waktu singkat demi foya-foya dan barang terlarang. Angga mendapat bagian Rp1,2 juta dan sebuah ponsel Oppo, yang seluruh uangnya habis digunakan untuk bermain judi online (judol).
Sementara itu, sang pelaku utama, Rahmat, menggunakan uang hasil jarahannya untuk menebus ponsel yang digadai, membeli pakaian, membayar sewa mobil, hingga membayar utang pacar. Tidak hanya itu, Rahmat juga menghabiskan Rp2,2 juta untuk jasa prostitusi daring (MiChat), Rp10 juta untuk judi online, dan sisa uangnya habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di daerah Gunung Jati.
Saat ini, kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa 14 buah ban dump truck yang tersisa, satu unit HP Vivo hitam, satu setel pakaian hasil kejahatan, serta sisa uang tunai Rp 1 juta telah diamankan di Polresta Kendari guna proses hukum dan pengusutan lebih lanjut.


