Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property Dilaporkan ke Polresta Kendari

PT Swarna Dwipa Property PT SDP dilapor ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di kawasan Madinah City Square I, Sabtu (21/2/2026). Kompeks Perumahan Madinah ini, diketahui berada di Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Laporan diajukan seorang konsumen berinisial AS melalui kuasa hukumnya, Wendy. Ia turut melapor empat orang, yakni owner PT SDP Rony Sianturi, Direktur Dian Agus Fathurrohman, Kepala Marketing Sujatman, dan Sales Jawiyah.

AS melalui kuasa hukumnya mengungkapkan, telah membeli dua bidang tanah kavling di kawasan tersebut. Kemudian, melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan.

Dia menyebut, total transaksi mencapai sekitar Rp725 juta. Jumlah sebanyak ini, dibayarkan secara tunai melalui transfer bank.

Dalam keterangannya, pembelian tanah pertama dilakukan pada 6 Desember 2024, disusul pembelian kedua pada 7 Februari 2025.

Polda Sultra Ciduk Kelompok Pengacau di Kawasan MTQ Kendari

Dalam Perjanjian Jual Beli (PJB), pihak developer menjanjikan proses pemecahan sertifikat hingga terbit SHM maksimal 180 hari kerja atau enam bulan setelah pelunasan. Juga, pihak perusahaan mengiming-imingi SHM bisa terbit dalam waktu tiga bulan.

“Dalam perjanjian disebutkan maksimal enam bulan, bahkan mereka sempat mengatakan tiga bulan sudah jadi SHM-nya,” ujar Wendy.

Namun hingga melewati batas waktu yang dijanjikan, SHM tak kunjung diterbitkan. Setiap kali ditanyakan, pihak developer disebut hanya memberikan jawaban bahwa proses masih berjalan.

“Masuk bulan ketujuh jawabannya masih sama, masih dalam proses. Itu terus berulang,” katanya.

Wendy menilai tidak adanya progres signifikan sebagai indikasi kelalaian serius. Bahkan, kliennya sempat ditawari untuk membangun rumah di atas kavling tersebut, namun ditolak karena belum memegang SHM atas nama pribadi.

Sempat Melapor ke Polisi, Konsumen Inisial AS dan PT SDP di Kendari Sepakat Berdamai

“Klien saya tidak mau membangun sebelum ada SHM. Jangan sampai nanti tanahnya bermasalah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wendy mengungkapkan pihak PT SDP sempat menyampaikan alasan bahwa proses SHM terhambat karena notaris dan direkturnya sedang diperiksa di Kejaksaan. Namun setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya pemeriksaan sebagaimana yang disampaikan.

 

“Alasan itu tidak benar. Tapi faktanya mereka masih tetap menjual tanah dan rumah hingga sekarang,” ungkapnya.

 

Kliennya juga telah melayangkan somasi. Sebagai respons, pihak developer disebut menawarkan sertifikat lain sebagai pegangan, namun ditolak karena tidak jelas asal-usul objek dan nilainya. Permintaan pengembalian dana pun tidak dipenuhi sepenuhnya. Developer hanya menawarkan pengembalian sebesar 70 persen dari total pembayaran.

 

“Logikanya di mana? Mereka yang wanprestasi, tapi mau mengembalikan dana hanya 70 persen. Itu tidak masuk akal,” tegas Wendy.

Karena tak kunjung mendapat kepastian, AS akhirnya melaporkan pihak PT SDP ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan wanprestasi.

Sementara itu, wartawan telah mengonfirmasi pihak pihak PT SDP belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.