Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tetap membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Selain jaminan hak finansial, Pemprov juga memutuskan memperpanjang masa kontrak kerja mereka selama satu tahun.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Andi Sumangerukka saat audiensi perwakilan PPPK Paruh Waktu di Ruang Rapat Gubernur Sultra, Jumat (12/6/2026).
Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga pelayanan publik sekaligus aspek kemanusiaan, di tengah tekanan fiskal daerah akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pemprov memahami harapan dan kegelisahan para PPPK Paruh Waktu. Karena itu, yang menjadi prioritas saat ini adalah memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan, termasuk pembayaran gaji,” tegas Andi Sumangerukka.
Ia juga menambahkan, Pemprov Sultra tidak akan melakukan pemecatan. Penyesuaian masa kontrak selama satu tahun ini dilakukan sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait status dan skema pembiayaan. Menurut Andi, keberadaan tenaga paruh waktu sangat krusial dalam mendukung kinerja perangkat daerah.
Terkait hak finansial, Pemprov Sultra menjamin pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk enam bulan pertama tahun 2026, yakni terhitung sejak Januari hingga Juni. Proses pembayaran akan segera dicairkan setelah melalui tahapan verifikasi.
“Yang pasti, pemerintah berkomitmen menyelesaikan hak-hak PPPK Paruh Waktu. Pembayaran gaji Januari sampai Juni 2026 akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku setelah verifikasi dan koordinasi dengan perangkat daerah terkait,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah perwakilan PPPK Paruh Waku terutama yang bergerak di sektor pendidikan menyampaikan aspirasi terkait masa pengabdian mereka yang telah berlangsung bertahun-tahun. Mereka berharap ada kepastian status dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Menanggapi hal itu, Andi menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan verifikasi secara cermat, objektif, dan proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kondisi keuangan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi sekaligus permohonan maaf atas keterlambatan hak yang sempat terjadi.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan yang terjadi. Pemerintah tidak pernah mengabaikan pengabdian bapak dan ibu sekalian. Kami akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar hak-hak PPPK Paruh Waktu dapat terpenuhi,” pungkasnya.


