Massa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra pada Kamis (30/4/2026). Massa mendesak Kejati Sultra untuk segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Proyek jembatan yang menggunakan anggaran tahun 2021 tersebut menyeret nama Burhanuddin yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga Sultra.
Ketua Harian Jangkar Sultra, Malik Botom, menegaskan bahwa Burhanuddin memegang peranan krusial dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kapasitas Burhanuddin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadikannya aktor kunci yang bertanggung jawab atas kerugian negara.
“Kami meminta penyidik segera menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka karena perannya yang dominan dan tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa ini. Mulai dari penandatanganan kontrak, pencairan anggaran, hingga pengendalian pelaksanaan di lapangan,” tegas Malik dalam orasinya.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah membuahkan hasil di meja hijau. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari telah memvonis dua terdakwa berinisial R dan TUS dengan hukuman masing-masing tiga tahun penjara. Namun, massa menilai aktor utama di balik kebijakan anggaran belum tersentuh hukum.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 14.30 WITA tersebut ditanggapi oleh Jaksa Fungsional Kejati Sultra, Eki Muhammad Hasim. Eki menyatakan belum mengetahui secara mendalam rincian perkara tersebut dan meminta massa untuk kembali pada Senin (4/5/2026) mendatang.
“Sebaiknya datang hari Senin saja untuk bertemu langsung dengan penyidik yang menangani perkara tersebut,” ujar Eki di hadapan massa.
Untuk diketahui, Burhanuddin saat ini menjabat sebagai Bupati Bombana hasil Pilkada 2024. Selain kasus Jembatan Cirauci II, nama Burhanuddin juga dikaitkan dengan proyek pembangunan gerbang Toronipa senilai Rp 32 miliar yang saat ini tengah diselidiki oleh Polda Sultra terkait dugaan kerugian negara miliaran rupiah.


