Jika Terjadi di Sultra, Laporkan! RS Tolak Pasien BPJS Bisa Ditutup

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh manajemen rumah sakit di Indonesia. Ia menegaskan, rumah sakit yang nekat menolak pasien BPJS Kesehatan, terutama dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), harus dijatuhi sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.

Pernyataan keras ini disampaikan Gus Ipul merespons maraknya keluhan mengenai pasien yang ditolak berobat akibat status kepesertaan BPJS PBI JK mereka dinonaktifkan secara tiba-tiba.

“Ya mestinya disanksi oleh BPJS dong. Ini berarti kan rumah sakitnya bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup,” tegas Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Menurut Gus Ipul, keselamatan nyawa pasien adalah prioritas mutlak yang harus diletakkan di atas kepentingan administrasi. Ia menilai penolakan pasien dengan alasan administrasi merupakan pelanggaran etika rumah sakit yang serius.

“Ya jadi menurut saya, rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien, itu dulu etikanya. Ditangani dulu, setelah itu uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” ujarnya memastikan komitmen pemerintah dalam pembiayaan.

Catat! Ini Jenis Kerjasama Pelayanan Kesehatan Karyawan PT Tiran Indonesia-RS Bhayangkara Kendari

Secara spesifik, Gus Ipul menyoroti kasus pasien cuci darah yang ditolak layanan karena status BPJS nonaktif. Ia menyebut tindakan menolak pasien yang tidak mampu membayar sebagai “kesalahan besar”.

 

“Dia pasien BPJS maupun bukan BPJS, harus segera ditangani. Apalagi sampai ini pasien yang membutuhkan cuci darah, wajib itu,” tambahnya.

 

Reaktivasi Cepat Pasien Kronis

MoU PT Tiran Indonesia-RS Bhayangkara Kendari, Rahman Arif : Sedia Payung Sebelum Hujan

Terkait mekanisme administrasi, Gus Ipul menjelaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pelayanan rutin bisa langsung mendapatkan pengaktifan kembali kepesertaannya di rumah sakit. Mekanisme koordinasi ini diklaim sudah berjalan sejak tahun lalu.

 

“Bisa, BPJS bisa (diaktifkan), BPJS sudah tahu itu. Jadi untuk yang penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu nanti administrasinya menyusul,” jelas Gus Ipul.

 

Konfirmasi BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi adanya penonaktifan kepesertaan PBI JK per Januari 2026. Namun, ia menegaskan hal tersebut bukan kebijakan sepihak, melainkan pembaruan data di mana peserta yang dinonaktifkan digantikan oleh peserta baru agar kuota tetap sama.

 

“Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).

 

Rizzky memastikan peserta BPJS yang terdampak penonaktifan dapat mengaktifkan kembali statusnya segera jika memenuhi tiga kriteria:

 

1. Terdaftar sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

2. Terbukti masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin melalui verifikasi lapangan.

3. Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi gawat darurat yang mengancam keselamatan jiwa.