Kerjasama Keruk Nikel Kolut, Bos PT PCM dan PT KMR Haliem Hoentoro dan Heru Prasetyo Rugikan Negara Rp 223 Miliar

Pimpinan dua perusahaan tambang di Kolaka Utara, Haliem Oentoro dan Heru Prasetyo bekerjasama merugikan negara hingga Rp 223 miliar melalui praktik pertambangan nikel ilegal. Keduanya, kini dalam penahanan pihak Kejati Sultra usia vonis putusan PN Tipikor Kendari, Selasa (23/12/2025).

Halim Oentoro, dalam kasus ini berstatus Direktur Utama PT Pandu Citra Mulia (PCM) dan PT Kurnia Mining Resources (KMR). Sedangkan, Heru Prasetyo merupakan Direktur PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Halim dan Heru bekerjasama dengan 7 orang terdakwa lainnya. Keduanya cukup apik ‘bermain’ tambang nikel di wilayah itu sebelum akhirnya aksi keduanya tepergok Kejaksaan Tinggi Sultra.

Mereka bahkan disebut menggunakan sejumlah uang untuk membujuk Kepala Syahbandar Kolaka Supriyadi terlibat. Aksi ini berhasil ikut menyeret keterlibatan Supriyadi.

Eks Kepala Syahbandar kini divonis kini mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari. Ia juga sementara menunggu vonis di PN Tipikor terkait kasus ini setelah menjalani serangkaian sidang

Polda Sultra Ciduk Kelompok Pengacau di Kawasan MTQ Kendari

Diketahui, kasus yang melibatkan kedua terdakwa, menyeret nama PT AMIN. Perusahaan ini, merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).

Dalam rilis kejaksaan tinggi beberapa waktu lalu, PT AMIN beroperasi berdasarkan SK Bupati Kolaka Utara tahun 2014. Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)nya, di Desa Patikala, Kecamatan Tolala.

Masalah mulai bergulir  pada pertengahan 2023. Berawal saat PT AMIN memperoleh Kuota Produksi pada persetujuan RKAB sebesar 500.232 MT dan Kuota Penjualan sebesar 500.004 MT.

Lalu, awal Juni 2023, tersangka ES menemui Heru Prasetyo (Direktur PT KMR) untuk membujuk kerjasama penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk mengangkut ore nikel yang diduga berasal dari Wilayah IUP lain yakni PT PCM.

ES menggunakan dokumen-dokumen milik PT AMIN sehingga ore nikel tersebut seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Dugaan Penipuan, PT Swarna Dwipa Property Dilaporkan ke Polresta Kendari

Hingga pada akhirnya pada tanggal 17 Juni 2023 ditandatangani Perjanjian Jasa Pelabuhan antara H (Direktur PT Kurnia Mining Resource) dengan Tersangka Mulyadi terkait penggunaan pelabuhan jetty PT KMR untuk penjualan ore nikel yang dijual menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

Tersangka Supriyadi selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III Kolaka, dan selanjutnya pada tanggal 3 Juli 2023, Kepala KUPP Kolaka mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN agar juga dapat ditetapkan sebagai salah satu pengguna Terminal Umum PT KMR.

Meski usulan tersebut tidak kunjung disetujui, akan tetapi Tersangka Supriyadi telah menerima sejumlah uang dalam setiap pemberian persetujuan berlayar untuk tongkang-tongkang yang mengangkut ore nikel yang berasal dari wilayah IUP PT PCM menggunakan dokumen seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN tersebut.

Akibat penjualan ore nikel tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp100 Milyar lebih, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor.

 

Heru-Halim, Vonis Penjara 4 Tahun 10 Bulan

 

Dari jalannya persidangan, majelis hakim PN Tipikor Kendari menyatakan para terdakwa terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pendapat hakim, mendukung tuduhan JPU Kejati Sultra sebelumnya.

Dengan adanya sejumlah bukti kuat yang diajukan JPU, pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara kepada Haliem Oentoro dan Heru Prasetyo.

Haliem Hoentoro, dijatuhi pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sedangkan, Heru Prasetyo,dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, Pasal 12 A Jo Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 56 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.