Komisaris Bank Sulawesi Tenggara La Ode Rahmat Apiti menegaskan, isu mengenai rangkap jabatan di tubuh direksi Bank Sultra tidak benar. Kata dia, hal ini hanya informasi hoaks yang tidak dapat dibuktikan dengan data yang akurat.
“Kritik boleh, namun tidak langsung menelan mentah-mentah informasi. Saya menganggap isu ini sengaja dihembuskan untuk mengganggu ekspansi bisnis Bank BPD,,” kata Rahmat.
Diketahui sebelumnya, beredar informasi rangkap jabatan Direktur Bank Sultra Andi Permana Abubakar dan Direktur Pemasaran Ronal Siahaan.
Andri Permana dituding merangkap jabatan sebagai Head Area Regional IV Sulawesi dan Maluku di Bank Mandiri (BUMN). Sedangkan Ronal Siahaan, yang saat ini berposisi sebagai Direktur Pemasaran, disebut merangkap Vice President Pengembangan Human Capital di Bank BRI (BUMN).
Terkait hal ini, La Ode Rahmat menjelaskan, posisi seseorang menuju kursi direktur dalam sebuah bank, sudah melalui tahapan ketat dalam proses seleksi. OJK sebagai lembaga pengawas dan penyeleksi, benar-benar menerapkan verifikasi berlapis.
“Mulai dari pemeriksaan data diri, riwayat pekerjaan dan jabatan di lembaga lain, semua tersimpan rapi dalam data mereka,” katanya.
Dia melanjutkan, Andri Permana sebelumnya berkarir di Bank Mandiri. sedangkan Ronal bekerja di BRI.
“Keduanya sudah berstatus alumni di bank tempat berkarir selama sebelummya., kalau sudah alumni berarti sudah berakhir masa pengabdian alias pensiun,” jelasnya.
Ia juga menganggap, isu Dirut Bank Sultra rangkap jabatan itu terdengar aneh. Sehingga, ia menganggap hal ini sebagai pembunuhan karakter.
“Isu ini salah alamat,” katanya.
Ia mengungkapkan, penjabat Head Area Bank Mandiri wilayah Sulawesi dan Maluku Region X, diemban Atta Alva Wanggai.
“Jika belum puas dengan klarifikasi kami, silahkan datang ke Bank Suktta, kami akan jelaskan secara detail,” pungkasnya.
Kritik Pengamat Ekonomi
Pengamat ekonomi dan keuangan daerah, Nizar Fachry Adam, SE. ME menanggapib isu rangkap jabatan di tubuh direksi BPD. Menurutnya, hal ini jika benar, bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Pejabat atau pegawai BUMN tidak dibenarkan merangkap jabatan di perusahaan daerah tanpa adanya penugasan khusus,” ujar Nizar Fachry Adam.
Nizar menjelaskan, pelanggaran tersebut juga berkaitan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kata dia, hal ini diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya mengenai Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Diskresi yang dilakukan ini menyimpang dari ketentuan undang-undang, karena berpotensi menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Padahal, azas dalam pemerintahan mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan,” katanya.
Lebih lanjut, Nizar menegaskan bahwa aturan larangan rangkap jabatan juga termuat dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sultra dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT), tepatnya pada Bab VIII Pasal 8, yang menyebutkan bahwa direksi tidak dapat merangkap jabatan di lembaga lain.
“Ketentuan itu jelas. Pegawai atau direksi BUMN yang merangkap jabatan di badan usaha milik daerah tidak dibenarkan. Hal ini juga bisa menimbulkan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kekayaan daerah melalui penyertaan modal di BPD,” ujarnya.
Kata dia, jika informasi ini benar, bakal berdampak terhadap menurunnya kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank Sultra.


