Modus Tempat Latihan, Arena Sabung Ayam di Kendari Digerebek, 17 Orang Pemain Diamankan Polisi 

Modus Tempat Latihan, Arena Sabung Ayam di Kendari Digerebek, 17 Orang Pemain Diamankan Polisi

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menggerebek lokasi judi sabung ayam di Lrg. Sakura, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

 

Dalam operasi penggerebekan tersebut, personel Polresta Kendari berhasil mengamankan sebanyak 17 orang tersangka yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Adapun ke-17 tersangka tersebut masing-masing berinisial L, A, E, A.A., M.R., A.M., H, M.R.A, A.F., H.S., U.K., U.D., S, M.S., N.B., K.M., dan G.M.P.

Sempat Diabaikan, Lansia Pingsan Saat Karnaval HUT RI di Kendari Dievakuasi Sekuriti OJK ke RS

 

Guna mengelabui petugas dan warga sekitar, pengelola kedapatan memasang dua buah spanduk bertuliskan “Latihan Bersama (Latber) Puncak Sakura Non Judi,”.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian membuktikan bahwa tempat tersebut dijadikan arena perjudian sabung ayam dengan modus operandi memasang taruhan uang untuk meraih keuntungan.

 

Dari hasil penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi, di antaranya:

Sempat Diabaikan, Lansia Pingsan Saat Karnaval HUT RI di Kendari Dievakuasi Sekuriti OJK ke RS

* 6 ekor ayam bangkok

* Uang tunai sebesar Rp 5.405.000

* 20 unit sepeda motor

* 1 buah gelanggang/ring arena

* 2 buah spanduk pengelabuan

* 4 buah tas ayam

* 3 buah kurungan ayam

* 1 botol minyak/obat ayam, beberapa busa mandi ayam, dan pengikat tali ayam.

Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Welliwanto Malau SIK menyatakan, pihak Polres Kendari sudah melakukan penelusuran sebelum menggerebek.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Welliwanto Malau.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polresta Kendari menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.