Seorang oknum Polisi bernama Ipda Sucipto dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan penggelapan pada 2016. Kasusnya hingga kini menggantung di Polda Sultra. Sampai saat ini, belum ada pernyataan tindak lanjut dari Direktorat Kriminal Umum.
Laporan dibuat oleh La Ode Nufail (61), salah seorang warga Kota Kendari. Laporannya, terkait penerbitan sertifikat tanah yang dimiliki oleh seorang pemilik warung bernama Sutaji yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Diceritakan oleh La Ode Nufail, masalah dimulai pada Tahun 2009. Setelah bersepakat membeli tanah dari Sutaji, Sutaji mengatakan jika sertifikat tanah miliknya masih berada di salah satu bank di Kota Kendari.
Kata Sutaji kepada Nufail, sertifikat bisa dimiliki ketika cicilan di bank sudah lunas. Sehingga, kalau ingin membeli tanah miliknya, maka juga mesti melanjutkan cicilan bank.
Saat itu, La Ode Nufail dan oknum polisi bernama Sucipto, kemudian sepakat membeli tanah ini dengan patungan kepada Sutaji. Dengan catatan, Sucipto dan La Ode Nufail melanjutkan pembayaran angsuran dari Pinjaman bapak Sutaji kepada Bank.
Singkat cerita setelah kesepakatan, La Ode Nufail kemudian dibebani membayar Rp 77.000.000 dan Sucipto Rp 77.000.000.
“Maka Saya dan Sucipto pun bersepakat mengganti uang Sutaji. Dengan syarat saya ganti Rp 77 juta dan Sucipto ganti Rp 77 juta,” ujar Nufail.
Pada proses pembayaran, La Ode Nufail mentransfer uang pembayaran cicilan ke bank. Namun, disitulah letak kesalahan La Ode Nufail. Ia membayar ke bank melalui perantaraan Sucipto uang cicilan sebesar Rp 2,5 juta yang dia kirimkan per bulan. Dia tidak membayar langsung cicilan ke bank.
“Saya punya bukti kuitansi pengiriman dan kuitansi serah terima ke Sucipto, setiap bulan. saya bayar ke dia melalui kutansi,” ujar La Ode Nufail, sambil memperlihatkan puluhan lembar kuitansi senilai Rp 2,5 juta setiap lembarnya.
Setelah setahun lebih, ternyata ia mengetahui, Sucipto diduga tidak membayar cicilan sepenuhnya di Bank. Dia hanya membayar cicilan memakai uang milik La Ode Nufail.
Setelah enam tahun, sekitar 2016, La Ode Nufail kaget, muncul sertifikat baru diatas tanah yang mereka sepakati untuk dibeli berdua bersama Sucipto.
Namun, sertifikat tanah itu bukan lagi atas nama La Ode Nufail atau Sucipto. Tapi ia duga, Sucipto diam-diam mengambil sertifikat tersebut di Bank dan terbit sertifikat baru atas nama keluarga Sucipto.
Mantan sekretasi partai PPP Sultra ini mengaku tertipu. Tanah yang berada dalam sertifikat tersebut yang awalnya akan dibagi dua, namun diterbitkan diam diam oleh Sucipto dengan satu sertifikat.
“Artinya tanah saya yang dari Pak Sutaji itu, diambil juga dengan dia,”ujarnya.
La ode membenarkan bahwa kasus ini telah di laporkan di Polda. Namun Sucipto belum juga diperiksa dan di Panggil oleh Penyidik.
Makanya, kasus ini dia telah laporkan juga ke DPRD, sebab dia menduga adanya persengkokolan antara terlapor dengan Penyidik. Agar DPRD Sultra memanggil keduanya untuk Rapat dengar Pendapat.
“Karena dia juga Polisi. Mungkin bisa jadi dia tidak diperiksa di Polda karena bekerjasama,” katanya.
Kabid Humaz Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian saat dikonfirmasi wartawan belum membalas pesan.
Pada kesempatan yang sama, Sucipto oknum polisi terlapor saat berusaha dikonfirmasi terkait laporan ini, tidak mau berbicara banyak.
Dia hanya membalas singkat pesan wartawan saat hendak dikonfirmasi mengenai laporan dan kronologi kasus ini.
“Lebih jelasnya Silahkan langsung konfirmasi Di Krimum polda sama penyidiknya,” ujar Sucipto.
Sucipto melanjutkan melalui chat, kata dia, bila perlu, wartawan bisa mengajak La Ode Nufail ke Polda untuk mengecek laporan ke penyidik.


