Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka dijadwalkan akan menggelar pertemuan dengan para pengusaha tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang berkas permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)-nya telah dalam tahap evaluasi.
Informasi ini, disampaikan melalui rilis resmi Dinas Kominfo Sulawesi Tenggara, Kamis 9 Juli 2026.
Langkah ini ditempuh menyusul adanya regulasi terbaru dari Kementerian ESDM mengenai pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang, yang membutuhkan kesepahaman bersama antara pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Regulasi tersebut tertuang dalam bentuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang dikeluarkan pada 23 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan Kepmen ESDM tersebut, pemerintah telah mengatur secara detail mengenai kewajiban-kewajiban yang harus ditunaikan perusahaan. Aturan ini mencakup pula besaran biaya reklamasi dalam bentuk revegetasi, yang wajib dialokasikan setiap tahun, yang periodenya ditetapkan mulai tahun 2025 hingga 2030.
Salah satu poin strategis yang diharapkan Gubernur adalah agar biaya reklamasi ini disimpan di bank daerah, dalam hal ini adalah Bank Sultra, untuk dapat memberi nilai tambah bagi perputaran ekonomi di daerah.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra, saat ini terdapat total 40 perusahaan yang telah mengajukan permohonan RKAB untuk tahun anggaran 2026.
Hingga saat ini, tercatat dua perusahaan yang telah mendapatkan persetujuan resmi, sementara lima perusahaan lainnya masih dalam tahap finalisasi persetujuan. Di sisi lain, ada enam perusahaan yang berkasnya masuk dalam tahap evaluasi, dan 27 perusahaan sisanya berkas permohonannya dinyatakan belum lengkap.
Pemprov Disoroti Anggota DPR RI Ridwan Bae

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Ridwan Bae, mendesak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, mempercepat penyelesaian dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang galian C.
Lambannya proses pengurusan administrasi perizinan di tingkat pemerintah provinsi dinilai mulai mengancam kelancaran sejumlah proyek infrastruktur nasional di Sultra.
Salah satu dampak lambatnya langkah Pemprov, yakni tersendatnya pasokan material konstruksi yang berasal dari tambang galian C di Sultra.
Saat ditemui di Kota Kendari, Minggu (5/7/2026), Ridwan mengungkapkan, ia menerima banyak keluhan dari para pelaku usaha.
Hal ini, berkaitan proses perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra dan dinas lainnya. Karena pihak dinas masih menunggu keputusan Gubernur.
“Pasokan material terkendala dari sejumlah tambang galian C yang belum bisa berproduksi akibat izin RKAB yang belum selesai di Pemprov Sultra,” tegas legislator asal Dapil Sultra tersebut.
Ridwan mengingatkan, persoalan ini bukan sekadar kendala administratif biasa. Keterlambatan izin berdampak langsung pada komitmen percepatan pembangunan yang sedang diperjuangkan DPR RI bersama pemerintah pusat.
Salah satu proyek besar yang terancam adalah program Instruksi Presiden (Inpres) Irigasi tahun 2026 yang nilainya diproyeksikan mencapai Rp1,2 hingga Rp1,3 triliun.
“Di satu sisi pekerjaan dituntut dipercepat, tetapi jika material diperoleh tanpa mekanisme yang benar, justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Kami berjuang membawa proyek nasional ke Sultra, kami berharap Pemprov juga memastikan proses pendukungnya berjalan baik,” kata Ridwan.


