Polda Sultra Didesak Usut Dugaan Tambang Ilegal PT PUP Tanpa RKAB, Sikat Jika Terbukti

Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan PT Pandu Urane Perkasa (PUP) yang diduga kuat berlangsung tanpa dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ketua Umum FAN, Fatahillah, menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, mengingat isunya telah berkembang luas di ruang publik. Ia meminta Kapolda Sultra segera menurunkan tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) guna melakukan pemeriksaan lapangan.

 

“Polda Sultra jangan bersikap pasif. Jika ada informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, apalagi menyangkut aktivitas pertambangan, maka aparat wajib turun melakukan penyelidikan. Tidak harus menunggu laporan resmi apabila dugaan itu sudah menjadi perhatian publik,” tegas Fatahillah, Senin (15/6/2026).

 

Sempat Diabaikan, Lansia Pingsan Saat Karnaval HUT RI di Kendari Dievakuasi Sekuriti OJK ke RS

Menurut Fatahillah, langkah cepat diperlukan untuk memastikan tidak ada praktik pertambangan yang berjalan di luar koridor hukum. Aktivitas tambang tanpa dokumen yang dipersyaratkan dinilai berpotensi merugikan keuangan negara, merusak ekosistem lingkungan, serta mencederai prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.

 

Selain mendesak aparat kepolisian, FAN mengaku tengah menyiapkan langkah administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut memuat hasil kajian dan temuan lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

 

FAN juga mendesak pemerintah untuk mengevaluasi menyeluruh aktivitas PT PUP, termasuk mempertimbangkan penolakan RKAB dan peninjauan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) jika terbukti melakukan pelanggaran fatal. Terlebih, aktivitas di lapangan disinyalir mengancam keselamatan warga dan tidak sepenuhnya linier dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Sempat Diabaikan, Lansia Pingsan Saat Karnaval HUT RI di Kendari Dievakuasi Sekuriti OJK ke RS

 

“Jika benar terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas. Tidak cukup hanya sebatas peringatan administratif,” imbuh Fatahillah.

 

Sementara itu, pihak manajemen lama PT PUP langsung memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Direktur Utama PT PUP, Basmala Septian Jaya, menyatakan bahwa perusahaan yang dipimpinnya telah dijual kepada Frans Kalalo, pemilik PT WIN, pada Mei 2026 lalu.

 

Basmala menegaskan, seluruh saham perusahaan telah beralih kepemilikan secara legal, sehingga aktivitas pertambangan yang saat ini terjadi di lokasi konsesi bukan lagi menjadi tanggung jawab jajaran pemegang saham yang lama.

 

“Kalau pun ada aktivitas di sana, itu bukan kami. Jangan libatkan pemilik saham yang lama karena perusahaan sudah kami jual kepada PT WIN. Secara hukum itu bukan tanggung jawab kami lagi,” jelas Basmala saat dikonfirmasi sejumlah media.