Polda Sultra Segel Aktivitas Tambang PT BBDM di Buton Versi Yori Yusran, Kasus Pemalsuan Dilapor ke Bareskrim 

 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan seluruh aktivitas tambang nikel PT BBDM (Bumi Buton Delta Megah)

yang terletak di Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sabtu (30/5/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul status Status Quo atas lahan tambang tersebut setelah direksi PT BBDM versi Yori Yusran dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan.

 

Personil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sultra yang berjumlah delapan orang tiba di lokasi dan langsung disambut oleh Humas PT BBDM, Mustaqim, yang juga merangkap sebagai Kuasa Hukum perusahaan. Didampingi pihak manajemen, polisi langsung melakukan penyisiran dan pemeriksaan intensif di seluruh wilayah konsesi PT BBDM.

 

Sempat Diabaikan, Lansia Pingsan Saat Karnaval HUT RI di Kendari Dievakuasi Sekuriti OJK ke RS

Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan bukti-bukti adanya aktivitas penambangan yang diduga dilakukan baru-baru ini oleh pihak Direksi PT BBDM versi Yori Yusran. Di area pit (galian), terlihat beberapa bukaan baru dengan tumpukan dome ore nikel hasil kerukan. Selain itu, puluhan alat berat yang terdiri dari 10 unit Excavator 12 unit Dumptruck dan 2 unit Wales tampak terparkir di lokasi.

 

Tak hanya di area galian, tumpukan dome nikel juga terlihat di area dermaga (jetty) milik PT BBDM. Tumpukan material tersebut diduga kuat baru saja dipindahkan oleh pihak Yori Yusran. Dugaan ini diperkuat oleh rekaman video warga tertanggal 25 Mei 2026 yang memperlihatkan aktivitas hilir mudik dump truck sedang memindahkan ore nikel menuju ke arah jetty.

 

Saat dikonfirmasi di tempat kejadian, Humas PT BBDM sempat berdalih bahwa pihak manajemen telah mematuhi surat pembekuan aktivitas dari Bareskrim Polri. Ia mengklaim aktivitas yang terlihat belakangan ini bukan penambangan, melainkan hanya perawatan infrastruktur.

Sempat Diabaikan, Lansia Pingsan Saat Karnaval HUT RI di Kendari Dievakuasi Sekuriti OJK ke RS

 

“Kami menambang saat RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) PT BBDM keluar, namun setelah masalah itu kami hentikan. Hanya perbaikan jalan dan perbaikan jembatan saja,” kilas Mustaqim kepada petugas.

 

Secara terpisah, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, membenarkan adanya penurunan personil dari Unit Satu Subdit Tipiter ke lokasi PT BBDM. Edi menegaskan bahwa penghentian total aktivitas ini didasarkan pada instruksi resmi dari Mabes Polri.

 

“Iya benar, personil Unit Satu yang turun di lokasi PT BBDM. Penyidik meminta pihak Direksi PT BBDM versi Yori untuk menghentikan seluruh aktivitasnya atas dasar surat Bareskrim Polri Nomor: B/390/V/RES.5.5./2026/Bareskrim,” ujar AKBP Edi Raharjono.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa status Status Quo diberlakukan demi kepentingan yang lebih besar. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya konflik sosial yang meluas, serta menghindari dampak-dampak lain yang berpotensi menghambat jalannya proses penyidikan yang sedang berlangsung di Bareskrim Polri. Penegakan hukum ini dilakukan demi tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang berperkara.