Polres Jakpus Tetapkan Ketua NasDem Konawe Utara Tersangka Kasus Penipuan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat resmi menetapkan Ketua DPD Partai NasDem Konawe Utara Jalil tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dia diketahui juga menjabat anggota DPRD Konawe Utara.

 

Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/179/VIII/RES.1.11./2026/Restro Jakpus tertanggal 5 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak lanjut penyidikan setelah penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 11 November 2025 lalu.

 

Kuasa Hukum Ruksamin, Muhammad Arsyad Kunnu menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan fakta hukum objektif dari kepolisian yang didasari atas kecukupan alat bukti.

Sempat Diabaikan, Lansia Pingsan Saat Karnaval HUT RI di Kendari Dievakuasi Sekuriti OJK ke RS

 

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Penetapan tersangka ini adalah kewenangan penuh penyidik setelah mengantongi alat bukti yang cukup. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak lagi membangun opini yang menyesatkan masyarakat,” ujar Arsyad saat memberikan keterangan pers, Rabu (5/8/2026).

 

Arsyad mengungkapkan, figur yang kini berstatus tersangka tersebut selama beberapa tahun terakhir gencar melontarkan berbagai tuduhan kepada kliennya, Ruksamin. Namun, perkembangan hukum ini dinilai memperlihatkan kondisi sejatinya kepada publik.

 

Sempat Diabaikan, Lansia Pingsan Saat Karnaval HUT RI di Kendari Dievakuasi Sekuriti OJK ke RS

“Publik tentu dapat menilai secara objektif. Pihak yang selama ini paling nyaring melontarkan tuduhan kepada Pak Ruksamin, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan hukumnya sendiri di hadapan penyidik,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, perkara pidana yang menjerat Jalil merupakan proses hukum yang berdiri sendiri (independent) dan harus diselesaikan murni melalui saluran peradilan pidana tanpa intervensi pihak manapun.

 

Berdasarkan berkas perkara, penyidik menetapkan Jalil atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan gelar perkara.

 

Lebih lanjut, Arsyad berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar setiap pihak tidak sembarangan melontarkan tuduhan tanpa pijakan fakta hukum yang valid.

 

“Negara kita adalah negara hukum. Biarkan setiap persoalan diuji secara terbuka melalui proses hukum yang sah, bukan dibentuk melalui narasi liar di ruang publik,” tegas Arsyad.

 

Meski demikian, pihaknya meminta masyarakat Konawe Utara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht).