Putusan Peninjauan Kembali (KB) Mahkamah Agung (MA) terkait perseteruan antar-Organisasi Advokat (OA) menuai tanggapan beragam dari kalangan praktisi hukum di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (DPC PERADI RBA) Kendari, DR. Abdul Rahman, SH MH, menilai gejolak yang terjadi merupakan hal yang lazim dalam dinamika berorganisasi.
Sebagai perpanjangan tangan dari Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Abdul Rahman mengimbau kepada seluruh pengurus dan anggota di daerah untuk tidak terganggu dan tetap fokus menjalankan profesinya.
“Pihak DPC PERADI mengimbau agar seluruh anggota dan pengurus tetap menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Anggaran Dasar (AD), maupun Anggaran Rumah Tangga (ART) PERADI,” ujar Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPC PERADI Kendari, Selasa (9/6/2026).
Abdul Rahman memandang permasalahan ini perlu diluruskan ke publik agar tidak membias dan memengaruhi kerja-kerja profesional para advokat maupun pengacara, khususnya di Kota Kendari dan wilayah Sultra secara umum.
Ia kemudian membeberkan rekam jejak konflik internal yang memicu lahirnya gugatan di peradilan. Menurutnya, PERADI pada awalnya merupakan organisasi tunggal. Namun, konflik mencuat saat Musyawarah Nasional (Munas) yang mengakibatkan organisasi terpecah menjadi tiga kepengurusan.
Ketiganya adalah PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan (PERADI SOHO), PERADI di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan (PERADI RBA), dan PERADI di bawah kepemimpinan Juniver Girsang (PERADI SAI).
“Seiring berlanjutnya konflik OA itu, PERADI SOHO akhirnya mengajukan gugatan ke PTUN. Hal itu karena Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum (AHU) PERADI yang terdaftar ketika itu adalah milik PERADI di bawah kepemimpinan Luhut Pangaribuan,” urainya.
Dalam perjalanannya, gugatan PERADI SOHO dinyatakan kalah di tingkat pertama, bahkan kembali kandas saat menempuh upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung. Tidak berhenti di situ, pihak PERADI SOHO mengajukan upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat ini, MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan PERADI SOHO sekaligus membatalkan AHU PERADI Luhut Pangaribuan.
Kendati demikian, Abdul Rahman menegaskan bahwa kekalahan tersebut bukan berarti akhir dari segalanya. Saat ini, Tim Hukum PERADI RBA tengah menyusun strategi dan langkah perlawanan hukum guna menghadapi putusan PK tersebut.
“Langkah hukum yang disiapkan yaitu mengajukan PK ke-2, melakukan upaya perlawanan terhadap eksekusi putusan PK, serta langkah-langkah hukum lainnya. Termasuk mengajukan gugatan ke PTUN apabila Kemenkumham tetap mencabut AHU PERADI Luhut dan mengesahkan AHU PERADI SOHO,” tegasnya.
Ia juga meluruskan persepsi keliru yang berkembang di lingkungan eksternal. Menurutnya, ada poin krusial yang tidak dipahami oleh rekan-rekan dari PERADI SOHO yang mengklaim bahwa PERADI RBA telah kalah.
“Padahal yang bersengketa itu bukan PERADI RBA, melainkan PERADI tunggal yang pecah menjadi tiga. PERADI RBA itu berbeda dengan PERADI yang bersengketa saat ini. PERADI RBA memiliki AHU tersendiri, bukan objek yang bersengketa dalam putusan PK tersebut,” terang Abdul Rahman.
Oleh karena itu, jika ke depannya PERADI Luhut ingin menggunakan nama PERADI RBA secara paten, hal tersebut tidak akan menjadi masalah karena legalitas AHU-nya sudah tersedia secara terpisah.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa PERADI Luhut yang saat ini dikomandoi oleh Fikri akan terus melawan karena melihat adanya celah hukum di dalam putusan MA. Di antaranya, masa kepengurusan PERADI Otto Hasibuan dinilai sudah berakhir sehingga putusannya berstatus non-executable (tidak dapat dieksekusi). Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran putusan MK terkait rangkap jabatan serta adanya putusan perkara perdata lainnya.
Di akhir wawancara, Abdul Rahman meminta seluruh rekan sejawatnya untuk tetap menjaga kondusivitas kerja dan tidak terprovokasi.
“Untuk itu, rekan-rekan advokat PERADI Luhut/Fikri tenang-tenang saja. Kita punya dua pilihan: tetap menghadapi upaya PK ke-2, atau PERADI Luhut/Fikri akan menggunakan PERADI RBA secara paten. Perlu diketahui juga, setelah PERADI SOHO/Otto kalah pada saat Kasasi waktu itu, mereka sempat mengganti logo PERADI dan kemungkinan mereka juga sudah membuat AHU PERADI terbaru untuk berjaga-jaga,” pungkasnya


