Rutan Kendari Geger, Tahanan Kasus Penganiayaan Tewas Dalam Kamar Sel

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari digegerkan oleh penemuan mayat seorang tahanan laki-laki pada Selasa pagi (2/6/2026). Korban yang diketahui bernama Afrisal (26) ditemukan sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh yang telah kaku di dalam Kamar 4 Blok B Rutan Kendari.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, kronologi penemuan jasad korban bermula sekitar pukul 06.40 WITA saat petugas penjaga tahanan, Andi Alfian (24), sedang melakukan pengecekan rutin terhadap para warga binaan di Blok B. Ketika memeriksa Kamar 1, kepala kamar bernama Heri (37) langsung melaporkan bahwa ada seorang tahanan yang diduga meninggal dunia di Kamar 4.

 

Petugas jaga kemudian bergegas melakukan pemeriksaan langsung ke tempat kejadian. Saat diperiksa, korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernapas dengan tubuh yang membeku. Pihak Rutan segera memanggil tim medis dari klinik internal untuk tindakan awal, namun korban dipastikan sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Pelatih Dojang Ungkap Kebobrokan Kejuaraan Taekwondo di UHO Kendari, Rajab Jinik: Kita Usut Tuntas!

 

Kepala kamar, Heri, menjelaskan bahwa ia menyadari kondisi korban saat hendak membangunkannya untuk apel pagi (aplos). “Awalnya saya bangun karena jadwal aplos, lalu mencoba membangunkan korban. Tapi karena tidak ada respons sama sekali, saya langsung melaporkannya ke petugas jaga,” terangnya. Heri juga menambahkan bahwa sebelum ditemukan meninggal, korban sempat mengeluhkan sakit demam selama dua hari berturut-turut.

 

Mendapat laporan darurat tersebut, petugas Rutan lainnya, Rino Pamungkas (35), yang saat itu tengah bersiap lepas piket, segera mengambil tindakan cepat. Bersama dengan dua orang staf klinik Rutan, mereka mengevakuasi jasad Afrisal menggunakan mobil ambulans Rutan menuju Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari. Ambulans tersebut bertolak dari Rutan sekitar pukul 07.00 WITA.

 

Rakernis Keuangan 2026, Kapolda Sultra: Transparan dan Mutakhirkan Digitalisasi Anggaran

Ketika tim piket kepolisian dan Tim Identifikasi (Inafis) tiba di lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, jasad korban sudah terlebih dahulu dievakuasi ke rumah sakit demi kepentingan medis kedaruratan. Pihak RS Bhayangkara yang melakukan pemeriksaan ulang kemudian menegaskan kembali bahwa korban memang telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.

 

Diketahui, almarhum Afrisal merupakan warga Desa Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Korban mendekam di Rutan Kelas IIA Kendari atas kasus penganiayaan dan tengah menjalani masa hukuman setelah dijatuhi vonis selama 6 bulan penjara.

 

Hingga berita ini diturunkan, jasad korban masih berada di ruang jenazah RS Bhayangkara Kendari. Pemeriksaan sementara terhadap jenazah ditangani langsung oleh dokter forensik, Dr. Raja Al Fathir Widya Iswara, MH. Sp. FM., MHPE. Pihak medis bersama kepolisian saat ini masih melangsungkan pelaksanaan autopsi guna mengetahui secara pasti penyebab utama kematian korban, apakah murni karena faktor penyakit demam yang dideritanya atau ada faktor lainnya.