Sengketa Lahan Senapati Land Kendari Meruncing, Pengembang Siap Tempuh Jalur Litigasi

Polemik pemanfaatan dan kepemilikan lahan di kawasan Ruko Senapati Land, Kota Kendari, kini resmi memasuki babak baru yang lebih serius. Perselisihan yang semula hanya berpusat pada tata kelola area parkir dan halaman depan kini meluas menjadi konflik hukum terkait keabsahan hak kepemilikan lahan, penguasaan wilayah, hingga status yuridis fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).

Ketegangan ini memicu tarik-menarik kepentingan yang tajam antara pihak pengembang kawasan dan sebagian kecil pemilik ruko. Pihak pengembang menegaskan komitmennya untuk mempertahankan sistem pengelolaan kawasan secara terpadu demi ketertiban bersama. Sebaliknya, sejumlah pemilik bangunan komersial di bagian depan menuntut hak penguasaan secara mandiri atas area halaman yang berada tepat di depan unit usaha mereka.

 

Menanggapi situasi tersebut, Kuasa Hukum Pengembang Senapati Land Kendari, Lusman Bua, menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menolak untuk menyerahkan aset fasos dan fasum kepada pemerintah daerah setempat. Kendati demikian, ia menggarisbawahi bahwa seluruh proses penyerahan aset wajib dilaksanakan melalui mekanisme regulasi dan hukum yang berlaku, guna mencegah timbulnya implikasi hukum baru di masa mendatang.

 

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

“Semua harus dibuka secara terang melalui jalur hukum. Tidak bisa langsung ada pengambilalihan atau pembekuan tanpa dasar hukum yang jelas karena ini menyangkut hak keperdataan yang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Lusman Bua.

 

Lusman menambahkan, langkah penyelesaian melalui lembaga peradilan formal atau pengadilan dipandang sebagai solusi paling objektif. Forum persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian legalitas yang sah untuk menguji status kepemilikan lahan, hak atas pengelolaan kawasan, hingga batasan kewenangan hukum dari masing-masing pihak yang bersengketa.

 

Sementara itu, Pemilik Lahan Senapati Land, Lerius Fernandi, angkat bicara untuk meluruskan status hukum objek tanah yang diperdebatkan. Ia memaparkan bahwa area halaman di depan deretan ruko merupakan tanah milik pribadi yang secara hukum terpisah dari sertifikat bangunan utama ruko. Status kepemilikan tersebut, lanjut Lerius, telah tercantum secara eksplisit dalam dokumen Akta Jual Beli (AJB) serta brosur pemasaran awal kawasan sejak ruko tersebut dipasarkan.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

 

“Saya tidak pernah menjual lahan (bagian depan) itu kepada para pembeli ruko. Yang saya lakukan sejak awal adalah mengelola kawasan secara terintegrasi. Namun belakangan, muncul desakan dari beberapa pemilik ruko yang menginginkan area depan tersebut dikuasai secara individual, dan dari titik situlah persoalan ini mulai meruncing,” ujar Lerius saat memberikan keterangan pers pada Kamis (28/5/2026).

 

Lerius juga membeberkan bahwa selama kawasan ini berdiri, pihak pengembanglah yang menanggung seluruh biaya operasional dan perawatan lingkungan. Biaya tersebut mencakup pemeliharaan jalan lingkungan, penyediaan penerangan umum, pemotongan rumput, hingga manajemen sistem keamanan terpadu 24 jam.

 

Oleh karena itu, Lerius menegaskan jika pada akhirnya regulasi mengharuskan adanya pelepasan hak atas tanah tersebut untuk kepentingan umum, maka wajib dipenuhi mekanisme ganti rugi atau kompensasi yang adil dan proporsional sesuai perundang-undangan.

 

“Tanah memang memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur undang-undang, tetapi bukan berarti hak keperdataan pemilik sah dapat dipangkas atau diambil alih begitu saja tanpa adanya penyelesaian hukum dan kompensasi yang jelas,” tegasnya.

 

Sengketa agraria di kawasan komersial ini dinilai mencerminkan fenomena umum yang kerap melanda pusat pertokoan modern, terutama saat batas antara hak milik personal dan hak kelola korporasi mulai kabur. Area depan ruko terbukti memiliki nilai ekonomi (*economic value*) dan urgensi bisnis yang sangat tinggi, mulai dari aksesibilitas konsumen, zonasi parkir, hingga kontrol penuh terhadap tata ruang niaga.

 

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, dari total 73 unit ruko yang berdiri di kawasan Senapati Land, mayoritas pemilik sebenarnya tidak mempersoalkan sistem manajemen terpadu yang diterapkan pengembang. Bahkan, tercatat sedikitnya 11 pemilik ruko telah menyelesaikan pembahasan mengenai kompensasi lahan ini secara damai dan mandiri.

 

“Yang masih berpolemik saat ini hanya tersisa beberapa unit saja, terutama yang posisinya berada di area paling depan kawasan,” ungkap Lerius.

 

Pihak pengembang turut mengingatkan implikasi buruk apabila pengelolaan halaman depan diserahkan secara parsial atau dikuasai sendiri-sendiri tanpa kontrol terpadu. Menurut analisis pengembang, privatisasi area depan ruko berpotensi subur memicu menjamurnya kantong parkir liar, perubahan fungsi lahan secara semrawut, terganggunya aksesibilitas bersama, hingga potensi konflik horizontal antar-sesama pelaku usaha di dalam kawasan.

 

Dengan buntu atau tidak ditemukannya titik temu dalam proses mediasi awal serta pembahasan nilai kompensasi, sengketa niaga di Senapati Land ini dipastikan segera bergulir ke meja hijau melalui jalur litigasi gugatan perdata.

 

Kini, publik dan pelaku usaha di Kota Kendari tengah menanti akhir dari persidangan ini. Apakah polemik di Senapati Land mampu diselesaikan lewat jalur kompromi dan perdamaian, atau justru putusan pengadilan kelak akan menjadi preseden hukum baru (yurisprudensi) dalam tata kelola sengketa kawasan komersial modern di wilayah Sulawesi Tenggara.