TNI AL Tahan Ore Nikel Konawe Utara, Ampakta: Bisa Jadi Bakal Dilepas Lagi

TNI AL menggunakan KRI Terapang-648 menahan sebuah kapal tugboat penarik tongkang berisi ore nikel Konawe Utara, Selasa (10/2/2026). Dalam rilis yang diterima media ini, penahanan dalam rangka pemeriksaan terhadap surat-surat dan kelengkapan adminstrasi.

Diketahui, identitas tug Boat yakni Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya. Kapal penarik ini, membawa tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo Konawe Utara. Setelah dipertahan dam diperiksa TNI AL, kapal diketahui akan menuju smelter di Pulau Weda Halmahera Tengah.

TNI AL merilis, kapal Tug Boat berisi 11 orang awak kapal. Tug Boat diduga tidak memiliki surat persetujuan berlayar dari Syahbandar.

Hal tersebut tidak sesuai dengan aturan sebagaimana mestinya. Di bidang pertambangan, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan penambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, karena telah melebihi kuota yang diizinkan dalam RKAB Tahun 2026 sebesar 25%.

Hingga berita ini diturunkan, kapal beserta muatan dan awaknya telah diamankan di Posal Konawe Utara, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Kendari untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

TNI AL melalui perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr Muhammad Ali menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum di laut serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara dan mengganggu keselamatan serta keamanan pelayaran.

Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Tambang (Ampakta) Sukra Saharudin menyatakan, TNI AL seharusnya benar-benar tegas terukur menindak pelanggaran di lingkup tambang. Sahar menyatakan, TNI AL seharusnya tidak main-main dalam penindakan.

“Seriuskah ini TNI AL? Bisa jadi akan dilepas lagi, jadi masyarakat wajar kalau tidak percaya sikap aparat di laut,” ujar Saharudin.

Dia kembali mengingatkan, sebelumnya ada dua kapal tongkang bermuatan ore nikel yang sebelumnya ditahan TNI Angkatan Laut (TNI AL) di Perairan Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), November 2025.

Diketahui, kedua tongkang tersebut yakni TB Prima Mulia 06/TK Prima Sejati 308 dan TB Nusantara 3303/TK Graham 3303 diamankan oleh KRI Bung Hatta-370 dalam operasi penegakan hukum pada 25 November 2025.

Polda Sultra Gagalkan Peredaran 151 Gram Sabu di Konsel, Transaksi Dikendalikan Dari Lapas Kendari

Kapal-kapal itu diketahui mengangkut ore nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dari jetty yang sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun, informasi terbaru menyebutkan bahwa kedua kapal tersebut telah dilepas kembali. Hal ini memunculkan tanda tanya dari berbagai pihak dan sorotan terhadap keseriusan aparat. Sampai hari ini, TNI AL belum memberikan klarifikasi.