Warga Mengeluh, Satlantas Polresta Kendari Tindak Tegas Truk Proyek Ugal-ugalan di Baruga

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari bergerak cepat menindak armada truk proyek pembangunan perumahan yang beraktivitas di Lorong Loloepis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Kamis (4/6/2026) siang.

Penindakan tegas ini dilakukan pihak kepolisian setelah menerima gelombang keluhan dari masyarakat setempat yang merasa resah dan sangat terganggu dengan aktivitas kendaraan bermuatan material tersebut.

Berdasarkan informasi di lapangan, truk-truk proyek tersebut kerap melaju dengan kecepatan tinggi saat melintasi pemukiman warga. Akibatnya, debu tebal berterbangan dan langsung berdampak buruk pada kesehatan pernapasan serta kebersihan lingkungan rumah warga di sepanjang jalur yang dilalui.

 

Tidak hanya memicu polusi udara, aktivitas truk yang ugal-ugalan ini juga dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, khususnya anak-anak yang sering beraktivitas di sekitar lokasi. Kondisi tidak nyaman ini dilaporkan telah terjadi setiap hari sejak dimulainya proyek pembangunan perumahan BTN Diandra.

Pelatih Dojang Ungkap Kebobrokan Kejuaraan Taekwondo di UHO Kendari, Rajab Jinik: Kita Usut Tuntas!

Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, membenarkan adanya tindakan tegas dari personelnya di lapangan. Pihaknya langsung menerjunkan tim ke lokasi begitu menerima laporan dari warga yang merasa dirugikan.

“Kami terima laporan warga, jadi kami langsung gerak cepat ke lokasi. Jadi memang benar, terdapat aktivitas truk yang mengangkut material. Kita sudah beri peringatan termasuk pihak developer perumahan agar memperhatikan lingkungan dan kenyamanan warga sekitar,” ujar AKP Kevin Fahri Ramadhan, Kamis (4/6/2026).

Selain memberikan teguran di tempat, Satlantas Polresta Kendari juga menyampaikan imbauan keras kepada para sopir truk maupun pihak manajemen perumahan BTN Diandra. Pihak pengembang diminta untuk lebih ketat mengawasi operasional armada mereka agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

 

Para sopir juga diwajibkan menurunkan kecepatan saat melintasi area pemukiman dan memastikan muatan material mereka tidak tercecer atau memicu polusi debu yang parah.

Rakernis Keuangan 2026, Kapolda Sultra: Transparan dan Mutakhirkan Digitalisasi Anggaran

AKP Kevin menegaskan bahwa peringatan ini merupakan kesempatan pertama dan terakhir bagi pihak pengelola proyek maupun para sopir. Jika aktivitas yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan warga tersebut masih terus berulang, kepolisian akan mengambil langkah hukum yang lebih berat.

“Kami mengimbau dengan tegas kepada seluruh sopir truk dan pihak perumahan untuk saling menghargai kenyamanan warga dan menjaga keselamatan di jalan raya. Jika peringatan ini tidak diindahkan, kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, baik berupa tilang maupun penyitaan kendaraan,” pungkasnya.