​13 Anggota DPRD Konawe Mangkir Paripurna, Ketua Badan Kehormatan Turut Absen

Tingkat kedisiplinan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kembali disorot. Sebanyak 13 dari 30 legislator tercatat tidak menghadiri dua agenda rapat paripurna penting yang digelar pada Jumat (21/8/2026).

​Mirisnya, dari 13 legislator yang absen tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Konawe, Agus, S.H., turut masuk dalam daftar anggota dewan yang tidak hadir. Padahal, BK merupakan alat kelengkapan dewan yang bertanggung jawab mengawasi etika, tata tertib, dan kedisiplinan para anggota wakil rakyat.

​Dua rapat paripurna yang digelar pada hari tersebut membahas penyerahan Dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan T.A. 2026 serta penyampaian pandangan umum fraksi.

​Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, hanya 17 anggota dewan yang menghadiri forum pembahasan anggaran daerah tersebut. Dari 13 orang yang absen, hanya tiga anggota yang menyampaikan surat izin resmi—salah satunya Wakil Ketua II DPRD Konawe. Sementara 10 anggota dewan lainnya mangkir tanpa keterangan (alpa).

​Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd., M.M., membenarkan tingginya angka ketidakhadiran anggotanya usai memimpin rapat paripurna.

Incar Emas Porprov Sultra XV 2026, Ketua Muaythai Kendari Kebut Seleksi Atlet Potensial

​”Dari 13 anggota yang tidak hadir, hanya Wakil Ketua II DPRD Konawe yang menyampaikan izin. Sisanya tanpa keterangan,” ujar I Made Asmaya singkat saat ditemui seusai rapat.

​Ketidakhadiran Ketua BK dan 10 legislator tanpa alasan yang jelas ini memicu keprihatinan publik. Rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS Perubahan merupakan agenda krusial yang berkaitan langsung dengan alokasi anggaran serta kepentingan masyarakat Kabupaten Konawe.

​Minimnya komitmen anggota dewan ini memunculkan desakan agar Badan Kehormatan DPRD Konawe serta pimpinan partai politik segera mengambil sikap tegas. Evaluasi dan penegakan kode etik secara setara dinilai penting agar pelanggaran kedisiplinan tidak berulang tanpa konsekuensi.