Selama 16 tahun sejak 2010, warga yang bermukim di lingkar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, hanya mendapatkan janji muluk dari PT PLN melalui anak perusahaan PT PLN Nusantara Power Services (NPS).
Warga Lingkar PLTU menagih janji soal kerjasama dan terlibat dalam operasi di dalam aktivitas perusahaan. Terutama, bongkar muat di pelabuhan PLTU. Lokasi ini, dinilai mampu menghidupi ratusan warga yang berasal dari 11 desa di sekitar PLTU.
Namun, meskipun sudah ada MoU dengan PLN, warga sampai hari ini merasa dikerjai. Sebab, kesempatan bekerja tak diberikan, sedangkan ratusan warga sampai hari ini tercatat sudah merasakan dampak operasi perusahaan.
Hal ini diungkapkan Saiful At-tamimi, warga setempat yang berdemonstrasi di PLTU Nii Tanasa, Senin (12/10/2026).
Kata Saiful, mereka sudah terpapar debu batubara selama bertahun-tahun. Sebanyak 308 orang warga pada tahun 2025 lalu, tercatat mengidap Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).
“Saya ini, sudah 3 bulan batuk tak berhenti. Namun, apa yang saya suarakan disini, karena memang murni suara masyarakat,” ujar Saiful At-tamimi.
Kata Saiful, saat warga setempat meminta sedikit perhatian melalui CSR terhadap warga tak mampu termasuk janda-janda di tiap desa, seperti tak dihiraukan. PLN tak bergeming, malah dinilai melakukan sejumlah praktik curang dalam penerimaan karyawan yang lebih memprioritaskan warga dari luar Nii Tanasa dibanding warga lokal.
PLN Ingkari MoU Dengan Warga
Saiful mengungkapkan, terkait pengelolaan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) batu bara, sudah tertuang dalam MoU sejak 2010. Saat itu, dalam salah satu kesepakatan MoU, warga Nii Tanasa diberikan kesempatan mengelola pelabuhan bongkar muat.
Dengan syarat, semua ketentuan administrasi berupa alat, kendaraan, personil dan kelengkapan karyawan, harus dipenuhi oleh perusahaan lokal.
Persyaratan ini sudah dipenuhi oleh warga lokal. Mereka mendorong salah satu perusahaan agar bisa ikut dalam tender nasional. Bahkan, penawaran terendah sudah disodorkan.
“Kita bahkan sudah bertemu Dirut PLN di Jakarta, tidak ada lagi jabatan yang lebih tinggi diatas dia. Dengan membawa data data lengkap dan persyaratan perusahaan. Ternyata, saat tender yang akan dilakukan, prosesnya melalui penunjukan langsung,” Ujar Saiful At-tamimi.
Ia menyesalkan, perusahaan yang bekerja di dalam sudah bekerja selama 16 tahun. Tanpa memberikan kesempatan kepada perusahaan lokal. Namun, pada kenyataannya tidak memberikan kontribusi apa-apa bagi warga di sekitar desa.
“Sampai hari ini, yang mendapatkan bantuan hanya dua desa, sementara ada 11 desa yang ada di lingkar PLTU ini dan kebagian debu batu bara, wajar dong kami meminta bagian,” tegas Saiful.

Penampungan Batu Bara yang tidak ditutupi terpal di PLTU Nii Tanasa, debunya terbang di sekitar.
Diduga Sengaja Memberatkan Warga
Dia membeberkan, setelah resmi beroperasi pada Oktober 2010. Dalam perjalanannya, lokasi PLTU ini mencakup wilayah administrasi yang bersinggungan dengan beberapa desa di Kecamatan Lalonggasumeeto, termasuk Desa Toli-Toli, Desa Nii Tanasa, dan Desa Lamooso.
Dalam proses pembebasan lahan pada masa lalu, warga sempat dihadapkan pada kesepakatan harga dengan pihak PLN. Kendati kesepakatan harga akhirnya tercapai, warga menyayangkan adanya persyaratan administratif tambahan yang dinilai memberatkan, seperti kewajiban menyertakan anggota keluarga (anak, cucu, menantu, atau ipar) untuk bekerja di dalam perusahaan dengan batasan tertentu, sementara pada praktiknya penyerapan tenaga kerja lokal masih dinilai terbatas.
Selain persoalan ketenagakerjaan, transparansi dana CSR perusahaan turut menjadi sorotan utama warga. Berdasarkan pemahaman warga di 11 desa yang berada di Kecamatan Lalonggasumeeto, alokasi dana CSR yang dijanjikan sebelumnya mencapai Rp200 juta per tahun untuk masing-masing desa. Namun, dalam perjalanannya realisasi dan kejelasan alokasi dana tersebut dinilai kurang transparan. Warga mendesak adanya kejelasan penyaluran bantuan yang tepat sasaran bagi desa-desa di sekitar wilayah operasional.
Poin krusial lainnya yang dipersoalkan adalah pengelolaan PBM (Perusahaan Bongkar Muat) batu bara yang menjadi penunjang operasional PLTU. Warga menilai pengelolaan bongkar muat yang semestinya dapat memberdayakan potensi lokal melalui pola swadaya atau melalui badan usaha milik warga (seperti koperasi atau CV lokal) belum berjalan sesuai dengan harapan awal kesepakatan bersama pihak manajemen.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PLTU Nii Tanasa belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait sejumlah tuntutan dan sorotan yang disampaikan oleh masyarakat lingkar tambang dan pembangkit tersebut. Warga berharap ada langkah nyata dan komunikasi terbuka dari pihak perusahaan guna merealisasikan komitmen-komitmen yang telah disepakati sejak awal pembangunan.


