PT Arga Morini Indotama (PT Amindo) diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung dengan luasan mencapai 201,01 hektare. Aktivitasnya saat ini tengah dalam pengawasan Satgas.
Terkait operasi perusahaan ini, seorang oknum kepala daerah di Sultra, pernah sebut pernah mengelola perusahaan ini dan masuk dalam jajaran direksi. Namun, sejak beberapa tahun belakangan, dia pernah membantah dan mengungkapkan sudah tidak lagi berkaitan dengan aktivitas direksi perusahaan sejak 2023. Hal ini ia ungkapkan saat dikonfirmasi awak media.
Informasi dari sumber terpercaya, aktivitas perusahaan merambah kawasan hutan hingga berujung pada pengenaan sanksi administratif bernilai sekitar Rp1,9 triliun lebih.
Temuan aktivitas PT Amindo terungkap usai Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyisir sejumlah kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tenggara. Aksi Satgas menyapu rata semua aktivitas tambang nikel diduga ilegal, termasuk salah satu perusahaan tambang nikel yang juga diduga berkaitan dengan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Hasilnya, ada lima pemilik IUP dan sejumlah perusahaan yang merambah kawasan hutan lindung dan harus membayar denda usai terkena sanksi pihak Satgas. Hal ini diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat bertandang ke Kejari Kendari awal Desember 2025.
Dari data ini, PT Amindo disebut masuk dalam daftar perusahaan tambang yang dikenai denda administratif. Denda yang mesti dibayar yakni sebesar Rp1.958.229.548.608,73. Jumlah ini atas dugaan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai (IPPKH) seluas 200 hektar lebih.
Tak hanya soal perambahan kawasan hutan, perusahaan ini juga disorot terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap kewajiban dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Padahal, kewajiban tersebut merupakan instrumen negara untuk memastikan pemulihan lingkungan pasca eksploitasi sumber daya alam.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara telah melaporkan lima perusahaan tambang, termasuk PT Amindo, ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan dan lingkungan hidup.
Isu tersebut juga mencuat dalam Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Aula Inspektorat Sultra pada 30 Juli 2025 lalu. Dalam forum tersebut, KPK menyoroti lemahnya kepatuhan perizinan, potensi kebocoran penerimaan negara, serta risiko kerusakan lingkungan akibat tambang di kawasan hutan.
Dugaan aktivitas ilegal PT Amindo, menambah daftar panjang perusahaan tambang yang diduga ilegal beroperasi di kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Amindo belum memberikan klarifikasi resmi terkait sanksi administratif yang dijatuhkan negara. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh dari pihak perusahaan.


