1 Hakim Beda Pendapat, Guru Mansur di Kendari Tetap Divonis 5 Tahun

Perjuangan guru Mansur di Kendari mendapatkan keadilan, berakhir di Pengadilan Tinggi, Selasa (5/1/2026). Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) menolak banding guru Mansur yang diajukan kuasa hukum Andri Darmawan.

Diketahui, Guru Mansur terlibat kasus pencabulan terhadap salah seorang murid SD di Kendari. Siswa tersebut berinisial AA.

Pada momen ini, dua hakim PT Sultra menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Yakni, Guru Mansur bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

“Mengadili, menerima banding penutut umum. Menguatkan putusan pengadilan negeri Kendari 1 Desember 2025. Menetapkan masa hukuman 5 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, Selasa (6/1/2026).

Dalam sidang putusan banding, tiga orang hakim PT memiliki perbedaan pendapat. Dua orang hakim menolak, sedangkan Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, menyatakan banding diterima. Sehingga, putusan tidak berdasarkan mufakat.

Pertahankan Lahan, Kakek di Konsel Adang Ekskavator yang Dikawal Brimob Polda Sultra

I Ketut Suarta menyatakan perkara tindak pidana pelecehan guru Mansur tidak cukup bukti. Alasannya, tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian berlangsung.

Diketahui, jika keputusan dihasilkan melalui musyawarah, majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat.

“Sehingga jika dilakukan voting, maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama (PN Kendari) dapat dipertahankan,” ujar I Ketut Suarta.

Sebelumnya, guru Mansur divonis penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah dianggap terbukti melecehkan muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.

Ketua Majelis Hakim PN Kendari Wa Ode Sangia, membacakan langsung vonis guru Mansur di PN Kendari. Proses pembacaan disambut sorakan dan tangisan histeris dari ratusan guru yang tergabung dalam PGRI Kota Kendari, 1 Desember 2025.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu