Terciduk Buser 77, Maling Motor di Kendari Ubah Aerox Jadi Lego

Buser77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor, Kamis (8/1/2025) Sekitar pukul 1.40 Wita. Setelah ditangkap, terungkap, motor sudah tidak dalam kondisi utuh. Kedua pelaku, sudah mempreteli dan ubah sejumlah cover dan bagian motor Aerox jadi lego.

Sebagai informasi, lego merupakan mainan bongkahan-bongkahan plastik yang saling mengunci. Untuk membentuk sebuah benda utuh, mainan mesti digabungkan dengan cara dirakit.

Tim Buser77 sudah menemukan 21 kap motor sudah dalam kondisi terpisah dari rangka. Sedangkan rangka utamanya, sudah ditemukan di penjual besi bekas.

Motor yang sudah terpisah-pisah bagiannya ini, milok aparatur sipil negara (ASN) di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Korban kehilangan motornya, Selasa (25/11/2025) atau sekitar 44 hari sebelum ditemukan Buser77 Satreskrim Polres Kendari.

Korban baru mengadukan kehilangan pada 26 November 2025 atau sehari setelah kejadian.

Pertahankan Lahan, Kakek di Konsel Adang Ekskavator yang Dikawal Brimob Polda Sultra

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban diketahui seorang PNS yang berdomisili di Jalan Bunga Kumala No.31, Kelurahan Lahundape.

 

“Saat itu korban masih melihat sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam hijau dengan nomor polisi DT 3319 UF terparkir di halaman rumah. Namun sekitar pukul 02.00 Wita, keponakan korban pulang ke rumah dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada. Pintu samping dan pintu belakang rumah juga dalam keadaan terbuka,” terang AKP Welliwanto.

Setelah melakukan serangkaian pengejaran, polisi akhirnya mengamankan dua pelaku, masing-masing berinisial RY (16) dan AM (40).

RY masih berstatus dibawah umur, pelajar asal Kabupaten Konawe. Sedangkan AM (40), wiraswasta, warga Kelurahan Lahundape, Kendari Barat.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

RY ditangkap di Jalan Flamboyan, Kelurahan Kadia, sementara AM ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Kamboja, Lahundape.

 

Dari hasil interogasi, pelaku RY mengaku melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor korban yang saat itu terparkir dengan kunci masih tertancap. Motor tersebut kemudian digunakan selama sekitar tiga hari, sebelum akhirnya dibawa ke rumah seorang rekan untuk dipreteli.

 

“Pelaku RY bersama dua rekannya memreteli sepeda motor tersebut untuk dijual terpisah. Kap motor disembunyikan di sekitar rumah salah satu rekan, sedangkan rangka, mesin, velg, ban, dan knalpot dijual seharga Rp350 ribu,” jelas AKP Welliwanto.

Uang hasil penjualan itu, kata dia, digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu.

Sementara itu, pelaku AM mengakui membeli rangka motor beserta mesin, velg, ban dan knalpot dari pelaku RY, kemudian menjual kembali sebagian barang tersebut kepada pengepul besi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21 kap motor Yamaha Aerox serta satu unit rangka motor dengan nomor rangka MH3SG6410MJ108128.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari.