Mundur di Penertiban Rumah Eks Gubernur Sultra, Kasat Pol PP Disebut Terancam Dicopot Jabatan

Penertiban lahan rumah mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Khairil Anwar Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari, tidak jadi dilaksanakan, Kamis (22/1/2025). Pengambilalihan aset Pemprov Sultra itu, belum diketahui kapan akan berlanjut

Padahal, saat itu sudah ada ratusan personil gabungan TNI, polisi dan Sat Pol Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka siaga di lokasi sejak pukul 9.00 Wita.

Sempat terjadi aksi melempar warga ke arah  aparat. Namun, hiruk-pikuk antara aparat dan warga langsung mereda.

Mantan Gubernur Sultra Nur Alam bersama Saleh Lasata, mendatangi lokasi. Mereka langsung bertemu aparat dan menenangkan massa.

Kasat Pol PP Sulawesi Tenggara Hamim Imbu bersama belasan anggotanya, kemudian masuk ke sebuah gang, disisi kediaman mantan Gubernur Sultra.

Pertahankan Lahan, Kakek di Konsel Adang Ekskavator yang Dikawal Brimob Polda Sultra

Disana, ia bertemu eks Gubernur Nur Alam dan eks Wakil Gubernur Saleh Lasata. Bersama keduanya, juga hadir mantan Kadis Perindag Sultra Saemu Alwi dan beberapa orang lainnya.

Kasat Pol PP Hamim Imbu menyampaikan, kedatangan mereka menjalankan perintah Pemprov Sulawesi Tenggara untuk menertibkan kawasan di samping rumah eks Gubernur. Saat berbicara, ratusan personil Sat Pol PP menunggu diluar gang untuk bergerak.

Kawasan dimaksud Hamim Imbu yakni, aset lahan milik Pemprov Sultra yang sudah memiliki bangunan. Namun, didalamnya, masih ada tersimpan beberapa aset milik Nur Alam berupa beberapa kendaraan tua.

Setelah diskusi sempat menegang, Nur Alam sempat naik pitam. Dia mengatakan, Kasat Pol PP tak perlu takut dicopot jabatannya. Pencopotan jabatan itu, kata Nur Alam merupakan resiko Sultra dipimpin oleh pendatang.

Dia menegaskan, sangat memahami tugas polisi pamong praja dalam menjalankan peran sebagai penegak perda, yakni menjalankan erintah menertibkan kawasan bangunan yang dia tempati saat ini.

Tak Goyah Hadapi Warga Pro dan Kontra, Dir Tipidter Bareskrim Bekukan IUP PT WIN di Pemukiman Torobulu

Kata Nur Alam, ia bertahan di tanah milik Pemprov karena juga berpegang pada aturan. Hal ini berdasarkan peraturan Mendagri terkait prosedur pengambilalihan aset daerah.

Kata dia, Selama proses Surat Izin Pencabutan Penghunian (SIPP) belum dikeluarkan Pemprov Sultra, maka ia akan menunggu.

Juga, Nur Alam menerangkan, pernah mengusulkan soal Disposisi Umum Memo (DUM) pembelian aset daerah. Sampai hari ini, disposisi itu belum disetujui atau diterima. DUM ini, diketahui merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh eks pejabat negara untuk mengajukan pembelian aset daerah.

Usai berbicara selama beberapa menit, Nur Alam lalu berdiri dan membuka bajunya yang sedang dipakai. Kemudian, di depan Kasat Pol PP Hamim Imbu, Nur Alam menantang untuk memanggil bos Kasat Pol PP (Gubenur Andi Sumangerukka).

“Panggil bosmu, suruh tembak! bunuh saya sekarang .. biar presiden tau bagaimana perlakuan pemerintah daerah kepada mantan Gubernur yang hanya menitipkan kendaraan tua, tapi dipermalukan dengan cara seperti ini,” kata Nur Alam.

Kasat Pol PP Sultra Hamim Imbu hanya terdiam. Dia terlihat banyak berkata-kata di depan Wakil Gubernur Saleh Lasata, eks Kadis Perindag Sultta Saemu Alwi dan sejumlah orang lainnya.

Setelah sempat berbicara sebentar, Kasat Pol PP kemudian balik kanan meninggalkan lokasi rumah mantan gubernur Sultra bersama ratusan anggota lainnya.

Salah seorang pimpinan aksi massa, Ardi HZ mengatakan, kedatangan Sat Pol menertibkan kawasan, belum menganalisa prosedur yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

“Kasat Pol PP ini saya pikir hanya datang karena perintah pimpinan, bisa jadi dia khawatir  jabatannya terancam kalau dia dianggap gagal menertibkan. Kalau dia memahami aturan Kemendagri, dia akan paham apa yang mereka lakukan hari ini tidak sesuai aturan,” ujar Ardi.

Kuasa Hukum Nur Alam, Andre Darmawan menjelaskan, pihaknya menolak adanya penyitaan aset tersebut dikarenakan adanya administrasi yang belum dilengkapi oleh Pemprov Sultra yakni pencabutan surat Izin Penghunian (SIP).

“SIP itu masih berlaku. Sampai hari ini tidak pernah ada pencabutan izin,” tegas Andre di hadapan perwakilan Pemprov Sultra di lokasi.

Menurut Andre, pihak Pemprov Sultra berdalih bahwa keberadaan rumah yang ditempati Nur Alam melanggar ketentuan. Namun alasan tersebut dinilai janggal, sebab secara administratif izin penghunian masih sah.

“Kalau memang melanggar, seharusnya izinnya sudah dicabut. Ini seperti perusahaan, kalau melanggar aturan, izinnya dicabut dulu. Pemerintah provinsi harus taat pada mekanisme hukum,” ujarnya.

Andre juga menilai tindakan eksekusi yang dipaksakan justru berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru, karena dilakukan tanpa adanya pencabutan izin maupun putusan hukum yang berkekuatan tetap.