Revisi UU Kehutanan: Jaelani Dorong Transformasi Hijau Pro-Rakyat Berbasis Syariah

Anggota Komisi IV DPR RI Jaelani, menegaskan, pembaruan regulasi kehutanan di Indonesia harus menjadi momentum besar memperbaiki tata kelola hutan yang selama ini dinilai masih timpang. Dalam rapat Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (8/4/2026), Jaelani menyatakan bahwa aturan baru ini wajib berpihak pada rakyat dan keselamatan lingkungan.

Menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), pria yang akrab disapa Bang Jay ini menilai revisi UU Kehutanan sudah sangat mendesak. Hal ini dipicu oleh perubahan signifikan pada aspek sosial, ekologis, hingga tata kelola yang menuntut pendekatan lebih modern dan adil.

“Pembaruan UU ini adalah momentum untuk memperbaiki tata kelola hutan yang adil, berkelanjutan, transparan, dan pro-rakyat,” ujar legislator asal Sulawesi Tenggara itu.

Jaelani menekankan, penguasaan hutan oleh negara merupakan amanat konstitusi untuk mendistribusikan manfaat bagi rakyat, bukan justru meminggirkan masyarakat adat. Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait status hutan adat.

 

Kendari Diguncang Gempa M 2,8 Kedalaman 5 Kilometer 

“Fraksi PKB mendorong perlindungan hak masyarakat hukum adat dalam mengelola hutan berdasarkan kearifan lokal. Kita butuh rumusan operasional yang efisien agar peran pemerintah daerah dan penetapan masyarakat adat tidak lagi berbelit-belit,” tegasnya.

Selain isu sosial, Bang Jay menyoroti ketegasan fungsi kawasan hutan. Ia memperingatkan agar perubahan fungsi kawasan tidak dilakukan secara longgar karena berisiko mempercepat deforestasi dan memicu konflik tenurial. PKB pun mengusulkan sistem “Satu Data Kehutanan” yang terintegrasi secara digital untuk mencegah tumpang tindih izin lahan.

 

Integrasi Nilai Syariah dalam Kelestarian Alam

Menariknya, Jaelani juga mengaitkan pengelolaan hutan dengan prinsip syariah Islam. Menurutnya, menjaga hutan adalah implementasi dari kaidah Jalbul Mashalih wa Dar-ul Mafasid (mengambil kemaslahatan dan menolak kerusakan).

Disnakertrans Sultra Rekrut Magang ke Jepang, Peluang Penghasilan Hingga Rp500 Juta!

 

“Syariah melarang perusakan lingkungan dan eksploitasi masif melalui kaidah la dharar wa la dhirar—tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh saling memudaratkan,” jelasnya.

Bagi F-PKB, upaya melindungi hak masyarakat adat dan mewajibkan rehabilitasi lahan kritis adalah perwujudan dari Maqashid Syariah dalam menjaga jiwa, harta, serta masa depan generasi mendatang sebagai khalifah di bumi.

 

Poin-Poin Strategis yang Didorong F-PKB

*Penyelesaian Konflik, bisa memberikan solusi adil bagi petani hutan dan masyarakat lokal.

*Kepastian Usaha & Hukum Pemanfaatan hutan harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemulihan lingkungan (reklamasi).

*Transparansi Publik, mendukung gugattan organisasi kehutanan sebagai bentuk pengawasan masyarakat.

*Digitalisasi Data, Memperkuat mitigasi perubahan iklim melalui data kehutanan yang akurat.

 

Ia mengakhiri, dengan semangat restoratif dan partisipatif, revisi UU Kehutanan diharapkan tidak lagi menempatkan hutan sekadar sebagai objek eksploitasi, melainkan sistem penyangga kehidupan yang seimbang secara ekonomi dan ekologis.